Habib Rizieq Centre Nilai Kerumunan Kegiatan di Petamburan Harusnya bukan Pidana
Abdul Chair menjelaskan, perbedaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan Karantina Wilayah. Dasar hukum PSBB merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Habib Rizieq Syihab Center menanggapi polemik dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Syihab.
Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan mempertanyakan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Rizieq Syihab dan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Dia menegaskan, kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
-
Kapan M Rizqi Iskandar Muda lahir? Secara kebetulan, Rizqi yang kelahiran Batang, Jateng, 9 November 2002 itu merupakan legislator termuda di DPRD Jateng pada periode ini.
-
Siapa Syaikh Muhammad Suhaimi? Salah satu karamah yang dipercaya dimiliki oleh sosoknya adalah bisa menghadiri pengajian di banyak tempat dalam satu waktu yang sama. Ini juga yang kemudian menjadikannya sebagai sosok wali yang misterius.
-
Bagaimana Muhammad Rizky Pratama bisa menjadi polisi? Doa sang Ibu menjadi kunci dalam menggapai keberhasilan dan kesuksesannya tersebut. Bagaimana tidak, diungkapkan bahwa pemuda ini lulus masuk Polisi murni 100 persen.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Siapa Muhammad Fajri? Pasien 26 tahun bernama Muhammad Fajri itu sebelumnya ditangani tim medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
-
Siapa Mohammad Nasroen? Sosok birokrat dan cendekiawan filsafat Indonesia ini masih belum dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini. Nama Mohammad Nasroen begitu asing bila didengar saat ini. Mohammad Nasroen merupakan seorang birokrat dan cendekiawan filsafat di Indonesia.
"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Habib Rizieq Syihab harus dinyatakan bukan perbuatan pidana," ucap dia, Kamis (19/11).
Abdul Chair menjelaskan, perbedaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan Karantina Wilayah. Dasar hukum PSBB merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Abdul Chair mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) didasarkan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak mengatur tentang PSBB.
Dengan demikian, Abdul Chair menyampaikan pemberlakuan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Abdul Chair menyebutkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak menerangkan norma hukum larangan dan sanksi pidana PSBB.
"Norma hukum Pasal 9 jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berlaku dalam hal pelanggaran Kekarantinaan, bukan PSBB," ujar dia.
Abdul juga menyoroti penerapan Pasal 216 KUHP. Menurut dia, penggunaan tidak tepat guna kepentingan penyelidikan perkara.
"Pasal 216 KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelenggaraan PSBB. Oleh karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB, maka keberlakuan Pasal 216 KUHP tidak dapat diterapkan," papar dia.
Dalam kasus ini, Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada Rizieq Syihab. Penjatuhan denda ini bukan dimaksudkan sebagai pelanggaran hukum pidana, melainkan sebagai denda administratif.
"Denda administratif yang telah dibayarkan oleh Imam Besar Habib Rizieq Syihab memperjelas tidak adanya perbuatan pidana," tandas dia.
Sebelumnya, Polisi menyebut keterangan Anies perlu guna mengetahui status DKI Jakarta di masa pandemi Covid-19 dan acara Rizieq Syihab yang menimbulkan massa.
"Penyidik menganggap keterangan gubernur dibutuhkan untuk tentukan status DKI saat kegiatan dilakukan seperti apa, apakah PSBB kah, PSBB transisi kah atau tidak ada PSBB kah atau seperti apa?" kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (18/11).
Menurut dia, hal itu akan bergantung pada penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dan yang bisa menjawab itu, menurut Yusri adalah Anies.
"Yang bisa jawab ini salah satunya gubernur, di samping pertanyaan lain terkait kapasitas beliau, upayanya dan ada enggak keterkaitan dan sebagainya," ujarnya.
"Karena beliau dibutuhkan keterangannya tentukan status itu. Cuma ditanggapi berbagai macam," sambungnya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
CEK FAKTA: Hoaks Video Kemeriahan Pesta Pernikahan Putri Rizieq Syihab
Wagub DKI & Ketua Panitia Pernikahan Anak Rizieq Tak Penuhi Panggilan Polisi
Ridwan Kamil Siap Penuhi Panggilan Polisi Soal Kerumunan Acara Rizieq di Megamendung
Baliho Rizieq Syihab Diturunkan Sekelompok Orang Berseragam Loreng
Ramai Berita Soal Kerumunan di Bogor, Ridwan Kamil Imbau Penyelenggara Lakukan Ini
Alasan Polisi Periksa Ridwan Kamil di Mabes Polri