Habib Rizieq mau ajukan praperadilan, ini tanggapan Polri
Mengajukan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang tidak puas atas putusan sebagai tersangka.
Kuasa hukum pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, Kiagus Muhammad Choiri menyatakan akan mengajukan praperadilan pasca penetapan status tersangka atas kasus dugaan penodaan Pancasila terhadap kliennya yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Menanggapi hal itu, Mabes Polri mempersilakan langkah praperadilan ditempuh kubu Rizieq.
"Boleh, kan dibolehkan. Kalau mengajukan praperadilan karena penetapan status tersangka memang boleh, ketentuannya boleh," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto kepada awak media saat berada di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (1/2).
Menurutnya, mengajukan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang tidak puas atas putusan sebagai tersangka.
"Silakan itu hak," tambahnya.
"Kalau keberatan karena statusnya tersangka kemudian praperadilan, ya ketentuan boleh mengatakan dia mengajukan praperadilan," sambungnya.
Saat disinggung soal keputusan pihak kepolisian yang terkesan terburu-buru dalam menetapkan status tersangka pada Rizieq, Rikwanto berkilah bahwa keputusan penyidik sudah berdasarkan pada ketentuan yang ada.
"Penyidik kan punya dasar yang kuat. Punya ketentuan-ketentuan dalam proses penyidikan yang harus dia tepati, jadi sangat-sangat subyektifitas penyidik di situ. Proses penyidikannya juga harus sesuai dengan ketentuan yang ada," beber mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Sebelumnya diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar resmi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Peningkatan status itu tak diterima Rizieq, dia mengajukan praperadilan lewat kuasa hukumnya, Kiagus Muhammad Choiri.
"Kami masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polda Jabar atau menunggu pemanggilan, nanti bakal praperadilan," kata Kiagus Muhammad Choiri yang merupakan Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar ini saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/1).
Pihaknya, sudah menyiapkan draft praperadilan untuk diserahkan ke pengadilan. Beberapa alasan ditempuh pasca penetapan status Rizieq sebagai tersangka. Menurutnya, alasan Polda Jabar menetapkan Rizieq menjadi tersangka itu dinilai terlalu mengada-ada.
Dia menilai, kliennya tersebut dituding telah menghina Pancasila. Padahal yang selama ini dilaporkan itu baru sebatas usulan Pancasila, dari Presiden Soekarno yang belum jadi dasar negara.
"Selanjutnya, kita tahu Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945. Polisi di sini salah menetapkan klien jadi tersangka jika dituding melecehkan Pancasila sebagai dasar negara," ujarnya.
Kiagus mengaku, belum menerima surat resmi soal penetapan status tersangka pada kliennya tersebut. Sejauh ini dia baru tahu informasi status tersangka Rizieq dari pemberitaan di media massa. Padahal kepastian penetapan tersangka itu sangat dibutuhkan tim.
"Makanya kami menunggu kepastian itu. Rencananya kami juga akan datang ke Polda Jabar untuk memastikan itu. Kalau sudah ada surat kami akan langsung praperadilan," terangnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kepolisian tidak masalah Rizieq yang ditetapkan tersangka pada Senin (30/1) kemarin akan menggunakan hak hukumnya, jika sesuai prosedur. "Silakan itu mekanisme hukum. Kita akan terima semuanya," kata Yusri.
Rizieq Syihab resmi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan beberapa kali rangkaian gelar perkara. Dinilai telah memenuhi unsur penodaan Pancasila seperti yang disangkakan, Rizieq pun dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Terhadap Orang yang Sudah Meninggal.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
Baca juga:
PN Bandung belum terima berkas praperadilan Rizieq Syihab
Rizieq bisa ditahan jika coba melarikan diri atau hilangkan bukti
Komentar JK Habib Rizieq jadi tersangka kasus penodaan Pancasila
Ketika jenderal polisi terus ingatkan Rizieq tak kerahkan massa
Irjen Anton tepati janji jadikan Rizieq tersangka penodaan Pancasila
Sudah jadi tersangka, Habib Rizieq belum dicekal Polda Jabar