Haji 2020 Batal, Komisi VIII Minta Uang Jemaah Dikembalikan Tanpa Kurang Sepeserpun
Selain itu DPR juga meminta pemerintah memberikan kepastian bahwa jemaah haji yang tidak jadi diberangkatkan tahun ini bakal diberangkatkan kembali tahun yang akan datang.
Pemerintah memutuskan menunda pemberangkatan jemaah haji 2020. Sebabnya, hingga saat ini Arab Saudi belum memberikan kepastian kapan layanan haji akan dibuka.
Setelah pembatalan itu, Anggota Komisi VIII DPR RI asal fraksi PKS, Bukhori Yusuf, meminta dana yang telah dibayarkan jemaah haji dikembalikan tanpa dikurangi sepeser pun.
-
Siapa yang ditunjuk menjadi Komisaris Utama DANA? Perusahaan teknologi keuangan, DANA, menunjuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjadi Komisaris Utama.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Siapa yang memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
Hal ini, kata dia, sudah disampaikan Komisi VIII khususnya fraksi PKS dalam berbagai rapat dengan stakeholder terkait pelaksanaan ibadah haji. Sebagai antisipasi jika penyelenggaraan ibadah haji tahun ini tidak jadi dilaksanakan.
"Pertama, dana biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang disetorkan oleh jemaah itu mereka punya hak untuk menarik. Tanpa dikurangi sepeser pun," ujar dia, dalam diskusi daring, Jumat (5/6).
Selain itu pihaknya juga meminta pemerintah memberikan kepastian bahwa jemaah haji yang tidak jadi diberangkatkan tahun ini bakal diberangkatkan kembali tahun yang akan datang.
"Dan dijamin jemaah yang telah menyetor maka dijamin bisa berangkat di tahun yang akan datang atau yang sudah punya hak untuk berangkat. Ini akan kita perjuangkan terus di DPR, melalui Komisi VIII oleh fraksi PKS," tegas dia.
Sementara terkait pembatalan ibadah haji oleh Kementerian Agama, lanjut dia, keputusan tersebut melanggar pasal 47 UU 8/2019 tentang Pelaksanaan Haji dan Umroh.
"Di situ dijelaskan bahwa BPIH yang terdiri biaya, dari kuota semuanya harus dapat persetujuan terlebih dahulu oleh DPR. Karena itu ketika pemerintah me-nol-kan BPIH tahun ini harusnya mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh DPR dalam hal ini Komisi VIII," terang dia.
Karena itu, Keputusan Kemenag tersebut dinilai cacat hukum, tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Jadi cacat hukum dalam prosedurnya. Prosedur itu sesuatu yang tidak bisa disederhanakan. Karena prosedur atau hukum formil dalam konteks kita ini, sebenarnya akan sangat punya pengaruh yang sangat dalam, luas dalam konteks pelaksanaannya. Karena itu misalnya ketika seseorang mengajukan peradilan ketika cacat prosedurnya. lalu dilakukan praperadilan, batak semua itu tidak jadi berjalan," ungkap dia.
"Prosedur yang dilakukan Kementerian Agama dalam pembatalan haji tahun 2020, ini memang telah melanggar UU 8/2019. Khususnya pasal 47. Karena dalam konteks ini dia harus persetujuan dari Komisi VIII lalu tiba-tiba ujug-ujug dia memutuskan tanpa minta persetujuan," tandas dia.
Penjelasan Kemenag Terkait Batalnya Haji 2020
Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441H/2020M. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar, mengatakan keputusan diambil karena melihat Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M hingga sekarang.
"Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memberikan kepastian kapan akan dibukanya akses layanan penyelenggaraan haji 1441H/2020M, tidak hanya Indonesia tapi negara-negara pengirim jemaah haji lainnya," kata Nizar di Jakarta, Selasa (2/6).
Nizar mengatakan, pihaknya memahami jika Arab Saudi hingga kini belum membuka akses tersebut. Sebab hingga Covid-19 masih menjadi pandemi sebagaimana di Indonesia. Hal itu pun juga berpengaruh pada proses persiapan penyelenggaraan haji yang mereka lakukan.
Apalagi, Covid-19 juga dapat mengancam keselamatan jemaah. Sementara agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
"Pandemi Covid-19 tentu juga menjadi pertimbangan, baik Saudi maupun Indonesia, karena itu terkait kesehatan jemaah," ujarnya.
Dia menambahkan, dibuka atau tidaknya akses layanan penyelenggaraan dari Arab Saudi sangat penting dan akan berpengaruh pada persiapan yang dilakukan negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia. Persiapan itu pun membutuhkan waktu.
Prosedur Pengembalian Dana Jemaah Haji
Terkait pengembalian dana jemaah haji, bagi yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menyampaikan, dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, tercatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang sudah melunasi Bipih 2020.
"Jemaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya. Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021," kata Muhajirin dalam keterangannya, Rabu (3/6).
Muhajirin menyebut, jemaah dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten Kota, tempat mendaftar haji.
Sementara jika jemaah haji yang batal berangkat tersebut meninggal dunia, nomor porsinya dapat dilimpahkan ke suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
"Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 2021 selama kuota haji Indonesia masih tersedia," kata Muhajirin.
Dalam mengajukan pengembalian dana haji, jemaah harus menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Baca juga:
Keberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, Garuda Indonesia Hilang 10 Persen Pendapatan
Komisi VIII: Pemerintah Seharusnya Tetap Berangkatkan Jemaah Haji Meski Tak Semua
PKS Tuding Pemerintah Ingin Jadi Pahlawan Sendirian Batalkan Haji 2020
CEK FAKTA: Nekat Berangkat Haji Akan Dipidana, Ini Faktanya
Garuda Indonesia Kehilangan Pendapatan Signifikan Akibat Pembatalan Haji 2020
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri: Waktu Pengembalian Pelunasan Dana Haji 9 Hari