Haji 2021, Arab Saudi Batasi Jumlah Jemaah 60.000 dan Warga Domestik
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akhirnya mengeluarkan pengumuman resmi pelaksanaan ibadah haji 2021. Jumlah jemaah dibatasi 60.000 orang dan hanya untuk warga domestik.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akhirnya mengeluarkan pengumuman resmi pelaksanaan ibadah haji 2021. Jumlah jemaah dibatasi 60.000 orang dan hanya untuk warga domestik. Keputusan ini dikonfirmasi oleh Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.
"Pelaksanaan Ibadah Haji 2021 hanya terbatas domestik wilayah Arab Saudi, baik itu warga negara Arab Saudi dan para ekspatriat yang berada di negara itu," demikian pernyataan Agus melalui keterangan tertulis pada Sabtu (12/6).
-
Siapa yang ditangkap di Arab Saudi karena menjanjikan haji tanpa antre? Beberapa waktu terakhir, Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial.
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Bagaimana cara petugas haji Arab Saudi memeriksa jemaah haji di Mekkah dan Madinah? Sebab petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
-
Kapan jemaah haji Indonesia dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi? Kloter pertama jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024 lalu.
Meski ibadah haji tahun ini hanya untuk warga domestik Arab Saudi, jumlah yang diperbolehkan mengikuti rangkaian ibadah haji harus berusia 18-65 tahun.
Kebijakan pembatasan jumlah jemaah haji itu juga dipublikasi melalui akun Twitter @haramaininfo.
"Jumlah jemaah haji tahun ini dibatasi 60.000 orang, untuk penduduk dari berbagai kebangsaan (ekspatriat) dan warga di dalam Kerajaan Arab Saudi."
Dalam utasan akun tersebut juga menjelaskan status jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji wajib memenuhi syarat sebagai berikut; sudah menerima vaksin, seseorang yang telah mendapat suntikan vaksin 14 hari sebelum melaksanakan ibadah haji, atau seseorang yang telah selesai masa pemulihan Covid-19 meski ia telah mendapat vaksin.
Baca juga:
4 Calon Haji di Lampung Ajukan Pengembalian Dana
Pembatalan Keberangkatan Haji Dinilai buat Lindungi Umat dari Pandemi Covid-19
48 Calon Jemaah Haji di Kota Medan Tarik Setoran BPIH
Kemenag Aceh Pastikan Penarikan Dana Pelunasan Haji Tidak Hilangkan Nomor Antrean
Ulama Lebak Minta Masyarakat Tak Termakan Hoaks Pembatalan Haji Akibat Utang