Hakim Agung dukung surat edaran MA, PK hanya bisa sekali
"Satu kali itu saya kira dasarnya kuat (SEMA), UU kita sendiri. Jadi untuk itu yang tepat itu SEMA," ujar Artidjo.
Hakim Agung Artidjo Alkostar menilai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 Tahun 2014 tentang pembatasan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sangat tepat dijadikan dasar hukum. Artidjo pun mendukung pengajuan PK boleh dilakukan hanya satu kali saja, tidak berkali-kali.
"Satu kali itu saya kira dasarnya kuat (SEMA), UU kita sendiri. Jadi untuk itu yang tepat itu SEMA," ujar Artidjo di Istana Negara, Rabu (7/1).
Apalagi kata Artidjo, dasar hukum yang dikeluarkannya SEMA itu sangat kuat merujuk pada UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA. "Dasar hukum kita kuat, dua UU, UU kuasa kehakiman dan UU MA," ujarnya.
Namun demikian, Artidjo tidak bisa membenarkan dasar hukum SEMA itu dapat langsung bisa dijadikan eksekusi. Sebab, katanya, terdapat putusan MK terkait pengajuan PK berkali-kali itu. Menurut Artidjo, di lingkungan Mahkamah Agung yang dijadikan dasar hukum adalah SEMA, tidak bisa diterapkan pada putusan MK.
"UU kita sendiri yang kita pakai. Jadi dengan demikian tak bisa cuma beberapa tahun, apa dasarnya? jadi reasoningnya itu kedua uu menyebutnya hanya satu kali," ujarnya.
Artidjo mengatakan sangat disayangkan putusan MK yang membolehkan pengajuan PK berkali-kali tersebut dimanfaatkan oleh para terpidana mati narkoba. Artidjo juga tidak ingin pengadilan Indonesia dinilai tidak memiliki wibawa atas kasus tersebut.
"Jadi maksud kita, saya ini kan sering mengadili narkoba beberapa kilo. Jadi apakah kita membiarkan negara kita jadi anu, hukuman pidana itu kan tugasnya menjaga wibawa marwah negara kita. Supaya wibawa kita tak dilecehkan pengedar narkoba itu atau penjahat lain harus ada ketegasan. Negara kita harus dijaga," ujar Artidjo.
Putusan MK yang membolehkan pengajuan PK lebih dari satu kali itu disyaratkan adanya novum baru. Namun, MK justru menghapus syarat novum baru yang didasarkan pada pengetahuan konstitusional bersyarat di dalam KUHAP. Alhasil, celah ini yang dipakai terpidana mati narkoba untuk mengajukan PK.
Atas hal ini, Artidjo menilai sangat jarang terpidana mati mengajukan novum. Tapi akibat adanya penghapusan pasal itu di KUHAP, Artidjo khawatir terpidana mati narkoba justru membuat seolah-olah produk novum.
"Itu jarang, saya belum menemukan itu. Novum itu hal baru yang tidak ditemukan pada persidangan sebelumnya. Jangan novum itu dibuat baru misalnya pernyataan ini atau itu. Itu produk baru, produk baru itu bukan novum. Novum itu dulu ada tapi belum ditemukan. Orang sekarang itu seolah novum itu produk baru. Itu bukan novum," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, MK telah menghapus Pasal 268 ayat (3) KUHAP sehingga membolehkan PK diajukan berkali-kali. Putusan tersebut sudah final dan wajib diikuti oleh semua lembaga negara, termasuk juga MA dan apabila tidak ditaati maka hal itu termasuk pembangkangan terhadap konstitusi.
"Secara lebih tegas bisa dikatakan ketidakpatuhan terhadap putusan MK merupakan disobedience atau pembangkangan terhadap putusan MK. Kalau itu terjadi maka itu adalah pelanggaran konstitusi," ujar Arief di kantornya, Jakarta, Senin (5/1).
Arief mengatakan, MK merupakan lembaga penafsir konstitusi tertinggi yang setiap putusannya bersifat final. Sehingga, menurut dia, setiap putusan MK tidak boleh ditafsirkan sendiri oleh lembaga lain sesuai kewenangannya.
Baca juga:
PK berkali-kali jadi kambing hitam, UU KUHAP dipersoalkan ke MK
MA berharap sengketa pilkada tak masuk pengadilan
Ketua MA: Kalau putusan bertentangan, bisa ajukan PK kedua
Ini kata MA dituding langgar konstitusi karena pembatasan PK
Jaksa Agung anggap surat MA soal PK pecahkan kebuntuan
Sepanjang 2014, 117 hakim terjerat hukuman disiplin MA
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Bagaimana Feri Amsari menyiasati celah hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Mengapa Mahkamah Agung memutuskan untuk menerima tuntutan jaksa dalam kasus TPPU Irfan Suryanagara? "Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Arif Raharjo