Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali jadi Tersangka, Kini Kasus Gratifikasi dan TPPU
Penetapan Gazalba sebagai tersangka TPPU usia KPK menemukan dugaan sejumlah uang yang disamarkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya," ujar kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (21/3).
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Gazalba Saleh kali ini ditahan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
-
Apa yang dituntut kepada Gazalba Saleh? Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Siapa yang menuntut Gazalba Saleh? Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Bagaimana keadaan Gazalba Saleh saat ditahan? Dia tampak mengenakan rompi oranye KPK dengan tangan diborgol. Sementara, kepalanya lebih banyak menunduk.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Ali mengatakan, penetapan Gazalba sebagai tersangka TPPU usia pihaknya menemukan dugaan sejumlah uang yang disamarkan. Tersangka pun dikenakan pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi dan pencucian uang.
"Setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK baik itu Pasal korupsi atau Pasal 3 [kerugian negara] maupun Pasal-pasal penyuapan pasti kami telusuri dan dalami dengan mengoptimalkan diterapkannya tindak pidana pencucian uang termasuk untuk tersangka GS ini," papar Ali.
"Saat ini dari pengumpulan alat bukti proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan kemudian kami telusuri uangnya ternyata kemudian ada dugaan disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan terhadap aset-aset yang memiliki nilai ekonomis," sambungnya.
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Gazalba Saleh. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka yang menyeret nama hakim agung non-aktif itu. Mereka adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Sebanyak delapan tersangka di antaranya telah dilimpahkan kepada tim jaksa untuk segera disidangkan. Delapan tersangka tersebut yakni Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.