Hakim Agung gelar paripurna khusus pilih wakil ketua MA
Abdullah menjelaskan, pemilihan Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial baru dilaksanakan karena adanya isu revisi RUU Jabatan Hakim mengenai jumlah wakil ketua bidang nonyudisial.
Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang Paripurna Khusus dalam rangka pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Kamis (26/4).
"Pemilihan ini digelar untuk menggantikan posisi Wakil Ketua sebelumnya, Bapak Suwardi yang pensiun pada Juni 2017," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di Gedung MA Jakarta.
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Di mana Masjid Agung Palembang terletak? Masjid Agung ini merupakan bagian dari peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam pada masa pemerintahan Sultan Mahmud Badaruddin I atau biasa dikenal dengan Jayo Wikramo.
-
Dimana letak Makam Agung Arosbaya? Salah satu makam bersejarah di Pulau Madura, khususnya Kabupaten Bangkalan ialah Makam Agung.
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
Abdullah menjelaskan, pemilihan Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial baru dilaksanakan karena adanya isu revisi RUU Jabatan Hakim mengenai jumlah wakil ketua bidang nonyudisial.
"Namun, hingga saat ini, revisi belum dilakukan," kata Abdullah.
Sidang paripurna yang dinyatakan terbuka untuk umum ini akan dibuka oleh Ketua MA Hatta Ali. Sementara untuk pelaksanaannya diketuai oleh Sekretaris MA A.S. Pudjoharsoyo.
Berdasarkan ketentuan SK KMA Nomor 78 Tahun 2018, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial dipilih dari dan oleh hakim agung, yang saat ini berjumlah 48 orang.
Pemilihan Wakil Ketua MA ini baru dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah hakim agung yang ada pada MA.
Mekanisme pemilihan secara langsung, bebas, dan rahasia.
Hakim agung yang mendapatkan minimal 50 persen ditambah satu suara yang sah, akan langsung ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA.
Namun jika hasil pemilihan tidak memenuhi jumlah suara yang sah, maka pemilihan akan dilanjutkan dengan putaran kedua dengan dua calon yang memperoleh suara terbanyak.
Baca juga:
Diikuti 48 hakim, MA akan gelar pemilihan wakil ketua bidang non yudisial
Soal mutasi hakim praperadilan kasus Century, KY ingatkan tak boleh ada intervensi
Hakim praperadilan Kasus Century dimutasi ke PN Jambi
MA nilai putusan praperadilan Century tergolong baru, akan dikaji mendalam
Kuasa Hukum Ahok belum terima salinan putusan PK dari MA
Tersangka masuk DPO dilarang ajukan praperadilan!
Mahkamah Agung tolak PK Ahok