Hakim Agung: Hadapi Mafia Tanah Harus Ambil Sikap Afirmatif
Pri Pambudi menekankan, secara umum, MA memang tidak memberikan regulasi tertentu terkait sengketa tanah, selain Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Hakim Agung Pri Pambudi Teguh mengatakan dalam menghadapi kasus mafia tanah, hakim harus mengambil sikap afirmatif untuk memberi peluang kesetaraan hak seluas-luasnya untuk mencapai keadilan.
“Terutama, terkait kasus pertanahan yang benar-benar menjadi sengketa di peradilan. Pada umumnya, dalam praktik, berhadapan di antara yang kuat dan lemah,” kata Pri Pambudi Teguh dalam seminar nasional “Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan” dilansir Antara, Kamis (7/10).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kenapa Jakarta semakin macet? Kemacetan di Jakarta dari waktu ke waktu semakin parah. Hingga kini, macet menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah provinsi DKI.
Pri Pambudi menekankan, secara umum, MA memang tidak memberikan regulasi tertentu terkait sengketa tanah, selain Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Itu pun Perma diterbitkan sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan,” ucap Pambudi.
Menurut dia, dari pengalaman MA, peraturan tersebutlah yang dipedomani sehingga akan mudah membaca keberadaan mafia tanah. “Secara umum yang dipedomani oleh hakim adalah apa yang menjadi kaidah hukumnya, apa yang menjadi kasusnya, matching atau tidak kalau diterapkan.” tambah Pri Pambudi.
Salah satu contoh kasus yang dipaparkan oleh Hakim Agung ini adalah Perkara Nomor 3070 K/Pdt/2021 29 Oktober 2019. Di sana, tergugat I merupakan Perhimpunan Pendidikan dan Pengajaran Kristen Pertus Surabaya yang telah menjual tanah seluas 2464 m2 kepada Setyowati Soetanto.
Sejak 1948, tanah tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, yaitu gedung SDN Ketabang I dan menjadi Barang Milik Daerah Kota Surabaya Nomor 2348808 dan 2351955.
Pambudi menjelaskan lebih lanjut, pada 2012, muncul Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) Nomor 63 yang sebetulnya telah berakhir pada 19 Agustus di tahun yang sama.
“Itu (putusan akhir tentang pemilik sertifikat) bisa dipindahtangankan kepada tergugat I, Setyowati Soetanto. Begitu ketahuan ini pasti mafia, kita batalkan, menjadi aset milik Pemda,” jelas Pri Pambudi.
Pembatalan itu didasari oleh penemuan kejanggalan-kejanggalan sejak awal pembacaan berkas perkara. MA memang akan melihat posisi kasus sebelum sampai ke bukti-bukti. Dalam kasus sengketa tersebut, ditemukan kejanggalan karena secara tiba-tiba terbit sertifikat yang jelas menunjukkan keterlibatan mafia.
Harapan Pri Pambudi Teguh, putusan yang mengambil sikap afirmatif itu dapat menghasilkan keadilan kepada pihak yang berhak. Walaupun harusnya secara hukum pemilik sertifikat apalagi telah ada pembalikan nama secara sah merupakan pemenang perkara, penemuan kejanggalan dapat menjadi pertimbangan hukum.
Baca juga:
Mahfud MD Akui Mafia Tanah Jadi Kendala Eksekusi Vonis Pengadilan
KY: Harus Ada Sinergi Mitra Penegak Hukum Berantas Mafia Tanah
Polda Banten Amankan Pelaku Pemalsuan Dokumen Tanah 182 Hektare
Polri Pastikan Penegakan Hukum ke Mafia Tanah dan Bekingannya
VIDEO: Jokowi Minta Polri Sikat Habis Mafia Tanah dan Aparat yang Jadi Beking