Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjalani sidang tuntutan hari ini, Kamis (5/9). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
"Sidang kita tunda hari Kamis, tanggal 5 September 2024, jam 10.00 WIB pagi, dengan acara pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum dari KPK," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang yang digelar pada Senin (26/8) lalu.
- Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik
- Hakim MA Nonaktif Gazalba Pinjam KTP Anak Buah buat Tukar Duit di Valas Sampai Sekarang Belum Dikembalikan
- Saksi Ungkap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Beli Vila Rp2,05 Miliar di Bogor Secara Tunai
- Nawawi Pomolango Minta Susunan Hakim Tangani Kasus Gazalba Saleh Nanti Diganti: Hindari Terjebak Produk Putusan
Dalam perkaranya, Gazalba diduga telah menerima uang senilai Rp25,9 miliar dari pengkondisian perkara yang ada di Mahkamah Agung (MA).
Jaksa KPK juga menyebut Gazalba menerima gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
"Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang harta kekayaan hasil korupsi tersebut," ujar Jaksa.
Dalam gratifikasinya, Gazalba menerima uang dari pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang sedang berperkara hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.
Lalu pada tahun 2022 Gazalba juga menerima uang dari Jawahirul melalui seorang pengacara Ahmad Riyad sebesar Rp450 juta pada tahun 2022.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa," ucap Jaksa.
Hasil uang tersebut pun dinikmati Gazalba bersama-sama dengan orang terdekatnya seperti kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.
Di antara hasil TPPU Gazalba dipakai untuk pembelian satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T Warna Hitam, sebidang tanah atau bangunan di Jakarta Selatan, sebidang tanah atau bangunan di Tanjungrasa, Kabupaten Bogor, serta tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi.
Selain itu, hasil TPPU dipakai Gazalba untuk membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City @ Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur sebesar Rp2,95 miliar, dan menukarkan mata uang asing senilai 139 ribu dolar Singapura dan 171 ribu dolar AS menjadi mata uang rupiah Rp3,96 miliar.
Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.