Hakim ancam pidanakan bos Parna Raya karena selalu berkelit
Artha Meris Simbolon juga mengaku cuma sekali bertemu dengan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menegur keras Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) dan Direktur Utama PT Surya Parna Niaga, Artha Meris Simbolon. Sebabnya Meris menyangkal semua tudingan jaksa soal pemberian uang USD 522,500.
Uang sebesar USD 522,500 diduga buat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini . Meris juga menyanggah seluruh rekaman pembicaraan telepon hasil sadapan yang diperdengarkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adalah Hakim Anggota Mathius Samiaji yang memperingatkan Meris supaya bersaksi dengan jujur. Dia lantas memaparkan beberapa sanksi yang diterima jika seorang saksi bertingkah macam-macam.
"Saksi harus hadir kalau dipanggil. Kalau sengaja tidak hadir. Ancamannya adalah pidana penjara. Kedua, kalau saksi tidak mau disumpah, bisa langsung ditahan selama 14 hari. Ketiga, kalau bersumpah dan keterangannya terindikasi tidak benar, majelis bisa langsung menetapkan dan meminta penuntut umum memprosesnya secara hukum dan dijerat memberi kesaksian palsu," kata Hakim Anggota Mathius Samiaji, dalam sidang Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/2).
Raut wajah Meris pun langsung berubah mendengar peringatan hakim itu. Nada suaranya pun langsung lirih saat menanggapi pernyataan hakim.
"Iya pak hakim," ujar Meris.
Meris mengaku cuma sekali bertemu Rudi Rubiandini
Artha Meris Simbolon juga mengaku cuma sekali bertemu dengan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini . Dia mengaku berjumpa dengan Dosen Teladan Institut Teknologi Bandung itu saat masih menjabat Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Saya kenal Pak Rudi waktu menjadi Wakil Menteri ESDM. Saya hanya sempat bertemu saat acara inaugurasi karena perusahaan saya yang dipercaya Kementerian ESDM dalam pendistribusian solar bersubsidi untuk nelayan," kata Meris saat bersaksi dalam sidang Rudi dan Deviardi.
Menurut Meris, dalam acara itu, dia sempat berbincang dengan Rudi soal minatnya membangun pabrik pengolahan gas amoniak di Jawa Timur. Tetapi, lanjut dia, Rudi nampaknya tidak tertarik membicarakan hal itu.
"Kami berbicara soal pengembangan usaha pembangunan pabrik amoniak di Jawa Timur. Tapi kata Pak Rudi proyek itu tidak bisa dijalankan," ujar Meris.
Meris juga mengaku pernah melayangkan surat protes kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik . Dia berdalih perusahaannya tidak diperlakukan dengan adil.
Namun Meris berkelit mengirim duit suap kepada Rudi supaya mengubah formulasi harga gas amoniak buat PT Kaltim Parna Industri, melalui Deviardi. Meski begitu, Deviardi mengaku beberapa kali bertemu dengan Meris dan menerima titipan uang.
Baca juga:
Asmara terlarang Deviardi dan bos Parna Raya terungkap
Deviardi tampik kesaksian bos Parna Raya
Bos Parna Raya menangis dicecar hakim, berkelit korban kartel
Deviardi sempat menggoda bos Parna Raya dengan genit
Sadapan telepon diperdengarkan, Bos Parna Raya kukuh tak mengaku
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.