Hakim Anwar Usman sebut Mahfud MD yang urusi Pilkada Banten
Saat Pilkada Banten digelar, hakim Anwar belum menjadi hakim panel sengketa Pilkada. Saat itu masih dipegang Mahfud MD.
Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK ) Anwar Usman mengaku, tidak mengetahui soal dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sengketa Pilkada Banten di MK yang menjerat mantan ketua MK , Akil Mochtar . Dalam sengketa itu, Akil diduga meloloskan pasangan Ratu Atut Chosiyah (Atut) dan Rano Karno sebagai pemenang.
"Nggak, nggak ditanya tadi. Ya kita nggak tahu itu ya," kata Anwar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Gedung KPK , Jakarta, Selasa (25/2).
Dalam surat dakwaan yang dibuat Jaksa KPK , sedikitnya terdapat 15 sengketa pilkada dimainkan Akil. Salah satunya terkait soal Pilkada Banten yang menyebutkan bahwa adik Atut menggelontorkan fulus Rp 7,5 miliar kepada Akil.
Ketika disinggung perihal tersebut, Anwar yang merupakan hakim panel sengketa Pilkada, mengaku tak tahu soal itu. Bahkan dirinya juga belum membaca surat dakwaan untuk Akil Mochtar .
Anwar menuturkan, saat Pilkada Banten digelar, dirinya belum menjadi hakim panel sengketa Pilkada. Namun, saat itu sengketa tersebut dipimpin oleh mantan ketua MK sebelum Akil, yakni Mahfud MD .
"Banten nggak, itu Pak Mahfud," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan terungkap, bahwa Akil diduga menerima Rp 7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana , terkait sengketa yang dimenangi Ratu Atut Chosiyah Chasan dan Rano Karno . Wawan menyerahkan duit itu dalam lima tahap transfer melalui rekening Mandiri atas nama CV Ratu Samagat.
Uang tersebut dikirim Wawan dari 31 Oktober 2011 hingga 18 November 2011. Selain itu, istri Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini, saat mengirim duit memakai empat penyetor, di antaranya Ahmad Farid Ansyari (2 kali), Yayah Rodiah, Agah Mohammad Noor, dan Asep Bardan.