Hakim di Mataram selingkuh bawa pacar ke rumah dinas
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MKH memutuskan untuk memecat Tri Harsono.
Tidak tahan berada jauh dari istrinya, seorang hakim di Mataram berselingkuh dengan wanita lain. Tak hanya itu, hakim yang diketahui bernama Triharsono (50) ini juga membawa simpanannya masuk ke rumah dinas.
Atas perbuatannya itu, Majelis Kehormatan Hakim memutuskan untuk memberhentikan Tri Harsono dari profesinya sebagai hakim. Putusan ini dikeluarkan karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat pemberhentian dengan hak pensiun," ujar Hakim Ketua Eman Suparman di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (20/5).
Tri dilaporkan telah berselingkuh oleh istrinya sendiri pada 2014 lalu. Perselingkuhan itu dipergokinya pertama kali melalui pesan singkat (SMS) antara Tri dengan wanita simpanannya. Keduanya diketahui sudah memadu kasih sejak 2013.
Perselingkuhan itu ditenggarai terjadi akibat lokasi penugasan yang terlampau jauh dari kampung halaman Tri di Purwokerto, Jawa Tengah. Untuk menjalankan tugasnya, Tri harus meninggalkan istrinya dan hidup sendiri di Mataram.
"MKH mempertimbangkan agar turut mengizinkan istri untuk ikut ke daerah penugasan," tegas Eman.