Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar
Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Duit korupsi BTS Kominfo juga disebut-sebut mengalir ke Dito Ariotedjo sebesar Rp27 Miliar
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar
Hakim Ketua Fahzal Hendri perkara korupsi BTS Kominfo kaget hingga menggebrak meja ketika mendengar pernyataan terdakwa Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, soal uang yang mengalir ke salah satu oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Beberapa yang saya kirim uang itu yang mulia, saya mendapatkan nomor itu dari Anang, seseorang atas nama Sodikin. Nomornya dikasih Pak Anang lewat Signal. Itu adalah untuk siapa saya tanya? itu untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saya dengar untuk BPK," ungkap Windi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
- Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Datang Lebih Awal
- Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar
- Hotel di Melawai Jakarta Selatan Terbakar, Tiga Orang Meninggal
- Heru Budi di Tengah Pejabat Negara ASEAN Jelang MAGMAC AMF 2023, Necis Berjas & Dasi Abu-Abu
Ketika hakim bertanya melalui metode apa memberikan uang tersebut, Windi Purnama, memberi uang tersebut kepada orang yang bernama Sodikin sebanyak Rp40 miliar. Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
"La Allah, Rp40 miliar? diserahkan di parkiran, uang apa itu dolar kah atau rupiah atau apa?"
tanya hakim sambil gebrak meja.
merdeka.com
Windi menjawab, uang Rp40 miliar tersebut diberi dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) dan Dollar Singapura (SGD). Ia memboyong uang tersebut dengan koper yang dibantu oleh rekannya, Irwan Hermawan.
"Pakai koper yang mulia, kopernya penuh dengan uang dolar yang mulia. Saya yang menyiapkannya dengan Pak Irwan," sebutnya.
Hakim kemudian penyurutkan pandangannya, menurutnya tak masuk akan uang sebanyak itu dilakukan di parkiran hotel mewah secara mandiri tanpa adanya pengawalan.
Windi menyebut, ia ke parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta bersama dengan sopirnya, ia tak menjelaskan siapa sopir itu.
"Saya baru ingat, saya ke parkiran bersama dengan sopir," ucap Windi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi dan suap Johnny G Plate, Selasa (26/9). Sidang kali ini menghadirkan lima saksi mahkota dan satu saksi tambahan.
Kelima saksi mahkota yakni, Dirut Moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.
Kelima saksi memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Dirut Bakti Anang Achmad Latif juga Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto untuk kasus korupsi BTS Kominfo.