Hakim Geram Irfan Widyanto Mau Diperintah Propam Ambil DVR CCTV: Saudara Harus Mikir
Kemarahan hakim itu terjadi saat Irfan memberikan kesaksian dalam kasus perintangan penyidikan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Majelis hakim mengomeli AKP Irfan Widyanto lantaran seorang penyidik Bareskrim Polri mau menjalankan perintah dari Agus Nurpatria yang merupakan perwira dari Biro Paminal Divpropam Polri. Kemarahan hakim itu terjadi saat Irfan memberikan kesaksian dalam kasus perintangan penyidikan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
"Kan seharusnya saudara paham. Mana yang didahulukan mana yang berhak. Terdakwa Agus ini orang Paminal toh. Kalau kaitannya dengan Paminal kenapa yang diperintah saudara, orang reskrim. Harusnya saudara mikir saat itu. Tadi saudara mengatakan wah sudah benar menurut saya. Ya sekarang saudara sekarang tahu nggak itu hal yang keliru?" ceramah Djuyamto ke Irfan Widyanto saat sidang di PN Jaksel, Kamis (15/12).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
Djuyamto mengatakan bukan bermaksud menggali rinci tugas anggota Polri. Namun hanya mencari ada atau tidak sikap batin Irfan selaku penyidik Bareskrim Polri mau disuruh anggota Propam Polri.
Menurut Djuyamto, dalam anggota Polri sejatinya ada pembagian divisi atau job description. Sebagaimana personel TNI dan Polri jelas teratur, terukur, dan terstruktur ketika bertugas.
Dari dua institusi itu tentu tidaklah bergerak secara sendiri-sendiri dan memiliki tanggung jawab ketika menjalankan tugasnya.
"Nah tadi kan perintah dari Agus itu kan jelas walaupun perintah yang salah alamat, karena seharusnya bukan saudara kalau konteksnya Agus adalah Paminal. Untuk perilaku boleh saja ini bahan keterangan kita amankan dulu, yang diperintah bukan saudara semestinya. Saudara boleh dong menolak perintah, dia punya anggota sendiri kok. Saudara pasti paham kan peraturan Kapolri?" ungkap Djuyamto.
"Siap," singkat Irfan.
Hakim Cecar Irfan Lapor Pimpinan di Bareskrim Polri
Tidak berhenti di situ, Djuyamto juga menanyakan kapan Irfan melapor ke pimpinan di Bareskrim Polri usai mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, atau di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J pada Sabtu (09/07) lalu.
"Senin tanggal 11 Juli lalu Yang Mulia," jawab Irfan.
"Nah seterusnya perintah ambil dan ganti tadi kan saudara sudah jelaskan panjang lebar disini, apakah itu saudara komunikasikan dengan pimpinan saudara di Bareskrim?," ucap hakim.
"Saya baru lapor hari Senin," jawab Irfan.
"Apakah saudara tahu dari pihak Bareskrim mengambil alih proses penyidikan yang dilakukan Polres Jaksel?," tanya Djuyamto dan dijawab 'siap, tahu' oleh Irfan.
(mdk/gil)