Hakim Heru Hanindyo Diduga Terima Suap Dalam Proses Kepailitan PT Hitakara
Heru Hanindyo merupakan salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
PT Hitakara menduga hakim Heru Hanindyo melakukan praktik suap gratifikasi dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim pengawas dalam perkara kepailitan PT Hitakara. Hakim Heru merupakan salah satu majelis hakim dalam proses PKPU maupun Kepaliitan.
“Bahwa kami mencurigai Heru Hanindyo juga menerima suap gratifikasi dari pengacara dan tim kurator dalam penanganan kepailitan PT Hitakara sebagai Hakim Pengawas, padahal dirinya mengetahui ada upaya hukum yang dilakukan oleh PT Hitakara terkait kuatnya dugaan jika permohonan PKPU yang menyebabkan PT Hitakara pailit diajukan dengan dasar tagihan palsu”, ungkap kuasa hukum Hitakara, Livia Patricia, Selasa (29/10).
- Kejagung Periksa dan Pindahkan Tahanan Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
- Kejagung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya
- Hakim Pemutus Bebas Terdakwa Ronald Tannur Atas Dugaan Pembunuhan Pacar Tiba-Tiba Ada di PT Surabaya
- Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo Diadukan ke KPK dan KY Terkait Kepailitan PT Hitakara
Dia menyebut, sebagai Hakim Pengawas Heru Hanindyo tidak berhati-hati bahkan memberikan banyak ruang kepada Tim Kurator PT Hitakara meskipun ada perkara pidana lain yang berjalan terkait surat permohonan PKPU PT Hitakara yang diduga kuat memuat tagihan palsu.
PT Hitakara telah mengadukan hal tersebut ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memeriksa Heru Hanindyo.
“Tindakan kurator cenderung diduga dipermudah oleh Hakim Pengawas, Heru Hanindyo. Apalagi saat ini PT Hitakara kehilangan hotel akibat penguasaan oleh kurator yang dilakukan dengan cara kekerasan dan mengerahkan preman”, jelas Livia.
“Kami mendorong agar Heru Hanindyo dapat dipersangkakan dengan Pasal TPPU, mengingat kami menduga kuat bahwa suap gratifikasi dari putusan Ronald Tanur tersebut bukanlah yang pertama kalinya,”tegas kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi.
Andi kemudian mengungkit keputusan Heru Hanindyo yang membebaskan terdakwa kasus korupsi saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Manokwari. Andi mengaku hal itu diketahuinya dari informasi masyakarat.
“Sehingga kami meminta kepada Kejaksaan Agung dalam menangani perkara Heru Hanindyo juga dapat dipersangkakan dengan Pasal TPPU”, harap Andi.
Heru Hanindyo merupakan salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Heru Hanindyo dan dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul ditangkap pada Rabu pekan lalu. Mereka ditangkap berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Ketiganya kini berstatus tersangka suap terkait putusan vonis bebas Ronald Tannur.