Hakim ke Johnny G Plate: Jangan Anggap Pengadilan Alat Politik
"Kami bebas dari masalah politik. Jangan saudara nanti beranggapan pengadilan ini juga alat politik, tidak. Kami lembaga yudikatif terbebas dari semuanya," tegas Hakim Fahzal.
Ketua Majelis hakim Fahzal Hendri, yang memimpin sidang mantan Menkominfo, Johnny G Plate, menegaskan dalam persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G tidak dipengaruhi muatan politik.
Hal tersebut disampaikan hakim Fahzal usai mendengarkan nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Johnny G Plate.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
"Perlu saya sampaikan kepada saudara, di awal uraian eksepsi atau keberatan ini ada disinggung seolah-olah saudara itu dicari-cari kesalahannya seperti itu," katanya, dalam persidangan, Selasa, (4/7).
Hakim Fahzal memastikan, jika persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G sama sekali tidak ada tendensi politik.
"Kami bebas dari masalah politik. Jangan saudara nanti beranggapan pengadilan ini juga alat politik, tidak. Kami lembaga yudikatif terbebas dari semuanya," tegas Hakim Fahzal.
Ketua hakim juga menegaskan jika, dalam dakwaan Johnny bersalah dan terbukti melakukan korupsi maka akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tapi kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, demi hukum saudara harus kami bebaskan," katanya.
Jadi, dia meminta kepada Johnny dan kuasanya hukumnya untuk tidak terpengaruh dengan berita-berita yang beredar luar di masyarakat.
"Jangan terpengaruh dengan apa-apa, berita di luar ya. Jadi penuntut umum mendakwa saudara, tentu cukup bukti. Atau bagaimana pembuktiannya nanti."
Dalam nota pembelaan, Johnny Plate membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terkait memperkaya diri sendiri senilai Rp 17,8 miliar dan menerima berbagai fasilitas untuk memuluskan proyek BTS 4G.