Hakim Konstitusi Pertanyakan Peran Risma Minim Saat Pembagian Bansos Dibanding Airlangga dan Muhadjir
Padahal, pembagian bansos adalah tupoksi dari Kemensos.
Padahal, pembagian bansos adalah tupoksi dari Kemensos.
- 3 Hakim MA Dilaporkan Karena Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons KY
- Hakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah
- VIDEO: Hakim MK Panggil Sri Mulyani Hingga Airlangga, Kubu AMIN-Prabowo Dilarang Bertanya!
- Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Hakim Konstitusi Pertanyakan Peran Risma Minim Saat Pembagian Bansos Dibanding Airlangga dan Muhadjir
Hakim konstitusi, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyinggung soal peran Menteri sosial Trirismaharini yang sangat sedikit dalam penyaluran bansos di awal tahun 2024. Padahal, pembagian bansos adalah tupoksi dari Kemensos.
“Sedangkan justru Ibu Mensos ini perannya sangat minimalis nih, ada apa nih bu mensos. Apakah setelah rapat kerja dengan DPR itu kemudian membuat ibu menjadi tidak nampak dalam pembagian bansos dan sebagainya?,” tanya Daniel dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4).
Daniel juga mempertanyakan soal Menko perekonomian Airlangga Hartarto dan juga Menko PMK Muhadjir Effendi yang justru lebih sering membagikan bansos.
“Tadi kalau keterangan Pak Menko PMK, ikut membagi-bagi perlinsos ya, entah yang mana saya tidak terlalu ingat. Yang kedua Pak Menko Perekonomian juga itu beberapa kali, ini fakta persidangan itu terungkap di sini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Arief menyatakan, Pilpres 2024 merupakan Pilpres yang paling hiruk pikuk dan penuh pelanggaran etik.
“Pilpres kali ini lebih hiruk pikuk. Pilpres kali ini diikuto beberpaa hal yang berbeda dengan Pilpres 2014 dan 2019. Ada pelangaran etik yang dilakukan di MK, di KPU dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk pikuk itu,” kata Arief dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Arief menyebut, hal yang paling menjadi perhatian publik adalah soal cawe-cawe Presiden Joko Widodo di Pilpres 2024.
“Yang terutama mendapat perhatian sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon, itu cawe-cawenya kepala negara,” kata dia.
Bahkan, hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
“Cawe cawe kepala negara ini, Mahkamah juga sebenarnya apa iya kita memanggil kepala negara, presiden RI, keliatannya kan ini kurang elok. Karena presiden sekaligus kepala negara dan pemerintahan, kalau hanya sekedar pemerintahan akan kota hadirkan di persidangan ini,” kata dia.
“Presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya,” sambung Arief.