Hakim Kusno minta bukti konkret sidang pokok perkara Setya Novanto dimulai
Pada praperadilan selanjutnya, Hakim Tunggal Kusno meminta KPK memperlihatkan bukti bahwa sidang pokok perkara itu dijalankan. Baginya, bukti mulainya sidang perkara belumlah cukup karena sekedar jadwal sidang saja.
Sidang Praperadilan Jilid II tersangka mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dilanjutkan besok, Rabu (13/12). Praperadilan itu juga berbarengan dengan sidang pokok perkara Setya Novanto besok Rabu (13/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pada praperadilan selanjutnya, Hakim Tunggal Kusno meminta KPK memperlihatkan bukti bahwa sidang pokok perkara itu dijalankan. Baginya, bukti mulainya sidang perkara belumlah cukup karena sekedar jadwal sidang saja.
"Saya minta kepada termohon adanya bukti sidang, saya minta bukti konkret bahwa perkara itu betul betul disidangkan," imbuh Hakim Kusno sebelum menutup praperadilan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (12/12).
Terpisah, menanggapi permintaan hakim, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi akan mempertimbangkan hal tersebut. Dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK dengan cara apa bukti itu dipamerkan.
"Itulah berkahnya teknologi, itu kan kita tidak bisa live, sekarang ini kan sudah bisa mungkin streaming atau mungkin teleconference, atau bukti fisik, audiovisualnya ya, tergantung dari beliau nanti. Masalah itu nanti saya tidak bisa menjawab sekarang ya, karena itu semuanya serba teknis, ini nanti akan kami sampaikan ke pimpinan," tutur Setiadi usai sidang di lokasi yang sama.
Sementara, saat ditanya tentang kemungkinan gugurnya praperadilan besok, dirinya tak mau berandai-andai dan tetap mengikuti alur praperadilan besok.
"Jangan bilang gitu dong, saya tidak mau mengatakan (gugur) begitu, karena ini kan proses hukum ya, nanti kalau saya ngomong salah kan lebih baik kita menunggu besok saja," tutup Setiadi.