Hakim Maria & Usman dikorek KPK soal Pilkada ulang di Lebak
Maria mengaku, saat diperiksa, penyidik banyak mencecar pertanyaan. Salah satunya soal pemungutan suara ulang.
Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maria Farida Indrati dan Anwar Usman, selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya mengaku hanya ditelisik terkait kasus suap penanganan perkara Pilkada Lebak dengan tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Pantauan merdeka.com, keduanya keluar Gedung KPK usai diperiksa penyidik selama 3 jam lebih. Maria dan Anwar pun keluar secara bersamaan dan sudah ditunggu para awak media.
Menurut Anwar, saat diperiksa penyidik, dirinya hanya menambahkan keterangan sebelumnya. Terutama mengenai kasus yang mendera Atut.
"Oh pemeriksaan Pilkada Lebak saja. Ya sama sajalah dengan yang dulu. Ini kan kaitannya dengan Pilkada Lebak. Dulu kan belum untuk Bu Atut," kata Anwar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2).
Anwar menambahkan, penyidik hanya mengorek keterangan tentang Pilkada Lebak bukan perkara yang lain. Bahkan, dirinya menyangkal bila disebut mengetahui soal kasus perkara Pilkada Lebak yang juga menjerat mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
"Engga ditanya, saya juga nggak tahu (info keterlibatan Akil)," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Maria, bahwa dirinya hanya menambahkan keterangan soal Pilkada Lebak. Dan, tidak ditanya soal kasus Pilkada lain.
Maria mengaku, saat diperiksa, penyidik banyak mencecar pertanyaan. Salah satunya soal pemungutan suara ulang.
"Pertanyaannya banyak tapi Kami hanya menambah beberapa saja. (salah satunya) Ditanya bagaimana setelah sidang pemungutan suara ulang itu dilaporkan, itu saja, kan itu PSU (pemilihan suara ulang) kemudian dilaporkan kembali," terangnya.