Hakim minta KPK proses mantan pejabat terkait gratifikasi Gatot Pujo
Penasihat hukum Gatot, Ani Andriani, juga menyambut positif perintah hakim agar para pemberi dan penerima lainnya diajukan ke persidangan. "Kami berbesar hati, perkara ini tidak berhenti di sini," ucapnya seusai sidang.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dalam perkara gratifikasi dengan total Rp 61,8 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Mereka juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses para pemberi dan penerima gratifikasi.
"Majelis hakim berdasarkan asas persamaan di muka hukum dan demi keadilan dapat saja memerintahkan agar mereka yang memberi atau menerima, baik yang sudah mengembalikan uang atau yang belum mengembalikan uang, yang tidak sah tersebut, terutama mereka yang belum diadili dapat diajukan ke pengadilan," ucap Didik Setyo Handono saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/3).
Sebelum menyampaikan hal itu, majelis hakim juga menyebut sejumlah nama birokrat dan mantan pejabat Pemprov Sumut yang mengumpulkan serta membagikan uang gratifikasi itu, yakni Randiman Tarigan, yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Sumut; M Ali Nafiah, mantan Bendahara DPRD Sumut; Nurdin Lubis, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut; Baharuddin Siagian, mantan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Sumut; Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Setdaprov Sumut; M Fitriyus, mantan Asisten IV Setdaprov Sumut; Hasban Ritonga, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut; dan Pandapotan Siregar, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut.
Para penerima gratifikasi itu juga disebutkan dalam putusan. Namun di antara pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, baru 12 orang yang diajukan ke pengadilan. Seluruhnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara yang lainnya baru sebatas saksi di persidangan. Dalam kesaksiannya, mereka mengakui menerima uang tidak sah itu. Sebagian di antaranya sudah mengembalikan ke KPK.
Terkait perintah majelis hakim agar seluruh pemberi dan penerima diajukan ke pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Wawan Yunarwanto, menyatakan mereka memang tidak menghentikan proses hukum pihak-pihak lain terkait perkara ini. Apalagi dalam amar putusan majelis hakim, barang bukti disita untuk digunakan pada perkara lain.
"Satu hal yang menarik, majelis hakim memberi semacam perintah agar perkara lain tidak berhenti di sini. Bahwa KPK tetap akan mengembangkan perkara ini, tidak akan berhenti. Karena kami yakin sesuai fakta persidangan perbuatan ini bukan pribadi tetapi bersama-sama," ucapnya.
Namun, Wawan menyatakan mereka belum bisa memaparkan siapa saja yang akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. "Kami tidak bisa sampaikan sekarang. Akan disampaikan pada waktunya," jelas Wawan.
Seperti diberitakan, dalam perkara ini, mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah memberikan gratifikasi dengan total Rp 61,8 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Penasihat hukum Gatot, Ani Andriani, juga menyambut positif perintah hakim agar para pemberi dan penerima lainnya diajukan ke persidangan. "Kami berbesar hati, perkara ini tidak berhenti di sini," ucapnya seusai sidang.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
Baca juga:
Di depan hakim, Ketua DPRD Sumut akui suap Rp 40 juta dari Gatot
Gatot suap pimpinan dan anggota DPRD Sumut Rp 61 miliar
Beri gratifikasi Rp 61,8 M, Gatot Pujo dihukum 4 tahun penjara
Ekspresi anggota DPRD Sumut saat ditahan KPK
Kebut usut suap Gatot, KPK periksa Sekretaris DPRD Sumatera Utara