Hakim MK Palguna akui pernah jadi anggota Fraksi PDIP
Namun Palguna membantah bisa jadi hakim MK karena titipan PDIP.
I Dewa Gede Palguna menepis pencalonannya menjadi Hakim Konstitusi karena disponsori PDIP. Palguna mengatakan, pada tahun 1999 saat menjadi anggota MPR memang dirinya masuk ke dalam Fraksi PDIP. Namun hal itu tidak disengaja.
Palguna yang ingin masuk menjadi anggota MPR kala itu dibawa dari utusan daerah. Namun, tiba-tiba utusan daerah ternyata dihapuskan.
"Nah pada tahun 1999, entah bagaimana mulainya tiba-tiba utusan daerah dibubarkan, menurut ketentuan tata tertib MPR yang berlaku pada saat itu, tidak boleh ada anggota MPR yang tidak berfraksi," kata Palguna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/1).
Saat dihapuskan itu, dia mengisahkan, DPRD Provinsi Bali melakukan rapat bagaimana perwakilannya bisa masuk menjadi anggota MPR. Karena, saat itu PDIP menang di Bali sekitar 80 persen, maka DPRD Provinsi Bali memutuskan Palguna diusung masuk melalui Fraksi PDIP.
"Maka bagi saya pilihannya ada dua, karena yang memilih saya adalah DPRD Provinsi pilihannya adalah dua, pulang kembali ke daerah karena enggak ada anggota MPR yang tidak berfraksi, atau bergabung dengan salah satu fraksi yang ada di MPR pada saat itu. Itu yang kami sampaikan kepada DPRD provinsi yang memilih kami pada saat itu. Akhirnya mereka bersidang, sidangnya pleno, pleno diputuskan bulat kami diminta bergabung dengan Fraksi PDIP semata-mata dengan alasan bahwa, karena fraksi PDIP pada saat itu menang di Bali 80 persen, sehingga utusan daerah Bali dianggap mewakili itu. itu ceritanya mengapa saya ada di fraksi PDIP," ujar Palguna.
Untuk itu, Palguna menegaskan, saat dipilih menjadi Hakim Konstitusi tidak ada pesan khusus apapun selain tunduk kepada konstitusi. "Saya kira ini bukan SMS ya enggak ada pesan khusus karena seperti yang saya katakan begitu saya dilantik menjadi hakim konstitusi saya mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi enggak ada ketundukan lain selain kepada konstitusi," pungkasnya.