Hakim PN Jaksel tolak praperadilan kasus Bank Century
MAKI menggugat KPK yang belum menetapkan tersangka terhadap Boediono.
Hakim Martin Punto Bidara hari ini membacakan putusan sidang praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusan itu, hakim tunggal Martin memutuskan menolak praperadilan yang diajukan termohon.
"Menolak praperadilan dan menetapkan biaya perkara sebesar nihil. Setelah ditolak maka tidak upaya hukum yang bisa dilakukan lagi," kata hakim Martin di ruang sidang 1 Prof. R Subekti SH Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3).
Hakim Martin menjelaskan, gugatan tersebut terlalu dini untuk dilakukan karena baru satu bulan KPK menerima petikan putusan kasasi. Tak hanya itu tidak ada bukti yang mengatakan KPK menunda penyelidikan atas kasus tersebut. Sehingga hakim menolak praperadilan yang diajukan pemohon.
Dalam perkara itu, MAKI menggugat KPK terkait penanganan perkara dugaan korupsi bailout Bank Century yakni belum ditetapkannya mantan Gubernur BI Boediono sebagai tersangka.
"Gugatan praperadilan ini sebagai upaya memaksa KPK segera tetapkan tersangka baru kasus Century. Karena nama Boediono disebut dalam putusan inkracht terpidana Budi Mulya," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Pihaknya juga mengaku akan kembali menggugat perkara yang sama setelah tiga bulan keputusan hakim Martin hingga Boediono ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya akan terus melakukan upaya hukum sampai Boediono ditetapkan sebagai tersangka. Kalau perlu 100 kali saya lakukan," tegasnya.