Hakim PN Pekanbaru Tolak Eksepsi Keluarga Terdakwa Investasi Bodong
Perkara itu merupakan dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar dengan lima terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan para terdakwa dugaan investasi bodong Fikasa Group, Senin (13/12). Perkara itu merupakan dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar dengan lima terdakwa.
Dari 5 terdakwa, empat di antaranya merupakan anggota keluarga konglomerat Salim, selaku petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP), keduanya merupakan anak usaha perusahaan investasi Fikasa Grup.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Siapa saja yang hadir dalam kegiatan misi dagang dan investasi di Bengkulu? Bertempat di Hotel Grage Bengkulu, Senin (3/7), kegiatan misi dagang dan investasi ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Daerah Bengkulu Hamkah Sabri, Direktur Utama bankjatim Busrul Iman, Kepala OPD Jawa Timur dan Bengkulu serta Pimpinan BUMD Jawa Timur lainnya.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Apa yang dimaksud Jokowi dengan 'Membeli Masa Depan' ketika berbicara tentang investasi di IKN? "Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan," ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).
-
Bagaimana BRImo membantu nasabah berinvestasi? Nasabah juga kini semakin mudah berinvestasi melalui BRImo. Kini Anda dapat melakukan pembelian emas, surat berharga, dana pensiun, hingga pembukaan deposito hanya dari smartphone.
-
Bagaimana cara Pemprov Sulut mendorong kesejahteraan masyarakat melalui investasi? Salah satu strategi yang dijalankan yakni mengoptimalkan investasi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat dibumi Nyiur Melambai.
Empat keluarga Salim yang menjadi terdakwa di antaranya, Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.
Terdakwa lainnya yakni, Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (berkas tuntutan terpisah). Maryani merupakan anak buah keempat terdakwa yang bertugas merekrut para nasabah dengan menjanjikan bunga besar.
Majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH dalam putusan selanya menyatakan, eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa lebih kepada perkara pokok dan bukan syarat formil dari dakwaan jaksa penuntut umum Herlina SH MH, Lastarida SH dan Rendi Panalosa SH MH.
"Memutuskan menolak keberatan yang diajukan para terdakwa. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," ujar Dahlan didampingi dua hakim anggota Estiono dan Tomy Manik.
Selain itu, keberatan yang disampaikan kuasa hukum bahwa PN Pekanbaru tidak berhak menyidangkan perkara ini karena locus delicty-nya di Jakarta, juga ditolak mentah-mentah oleh hakim. Karena dalam pertimbangannya, hakim menegaskan para saksi (korban) dalam perkara ini banyak berada di wilayah hukum PN Pekanbaru.
Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Hakim menunda sidang hingga Senin (20/12/21) mendatang.
Usai sidang, jaksa Rendi Panalosa mengatakan, pihaknya telah memprediksi majelis hakim akan menolak eksepsi kelima terdakwa. Pasalnya, dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi syarat formil.
"Dakwaan kami itu sudah jelas, sementara eksepsi kuasa hukum terdakwa lebih kepada membahas materi pokoknya. Wajar saja hakim menolaknya," kata Rendi.
Sementara, Syafardi selaku kuasa hukum terdakwa Bhakti Salim Cs menyebutkan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim itu. Pihaknya saat ini akan lebih fokus pada sidang pokok saja.
"Kita nanti juga akan menghadirkan 30 orang saksi adecat (meringankan) ke persidangan," katanta.
Dalam dakwaan jaksa, dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan para terdakwa ini terjadi pada tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan 25 Maret 2020. Setidaknya ada 10 orang nasabah yang menjadi korban para terdakwa dengan total dana Rp84.916.000.000.
Berawal dari tahun 2016 PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak dibidang usaha properti dan perhotelan dan merupakan bagian dari Fikasa Grup, sedang membutuhkan tambahan modal untuk membiayai operasional perusahaan maupun perluasan usaha. Pada saat itu terdakwa Agung Salim mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal tersebut.
"Diputuskan untuk menerbitkan promisorry note atas nama perusahaan yang ada dalam Fikasa Grup, yaitu PT Wahana Bersama Nusantara dan PT Tiara Global Propertindo. Kemudian terdakwa Agung menyuruh terdakwa Maryani menjadi Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (Fikasa Grup)," kata jaksa Herlina saat pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Kasus Investasi Bodong Rp164 Miliar, Pemilik Yalsa Boutique Dituntut 15 Tahun Penjara
Hati-Hati Penawaran Investasi Kripto, SWI Hentikan Perdagangan Vidy Coin dan Vidyx
Mahasiswi di Kaltim Tersangka Investasi Bodong Beromzet Rp63 Miliar
Merasa Ditipu, Korban Investasi Bodong Sosis dan Yogurt Melapor ke Polda Riau
Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Rugikan Korban hingga Rp1 Miliar Lebih