Hakim praperadilan keberatan petinggi MNC jadi saksi Hary Tanoe
Hakim praperadilan keberatan petinggi MNC jadi saksi Hary Tanoe. Direktur Pemberitaan MNC Group Arya Sinulingga, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ketiga praperadilan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Hary ajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus SMS ancaman kepada jaksa Julianto.
Direktur Pemberitaan MNC Group Arya Sinulingga, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ketiga praperadilan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Hary ajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus SMS ancaman kepada jaksa Julianto.
Namun saat dihadirkan oleh tim kuasa hukum Hary Tanoe di persidangan, sempat terjadi pertentangan antara kubu termohon dan dipertanyakan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Sebab, Arya adalah karyawan di perushaan yang dipimpin Hary Tanoe.
"Yang jelas kita mencari objektivitas. Tentu kalau yang bersangkutan ada hubungan pekerjaan, dimungkinkan tidak objektif. Ada saksi lain," ujar Cepi Iskandar di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Di sisi lain, pengacara Hary Tanoe, M Maulana Bungaran mengatakan, saksi Arya hanya menjelaskan perihal tidak adanya intervensi oleh Hary Tanoe dalam proses pembuatan berita terkait kasus tersebut.
Pihak kuasa hukum termohon Polri pun juga merasa keberatan atas saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon Hary Tanoe. "Kami dari termohon sangat keberatan. Apapun yang disampaikan oleh saksi itu tentunya terkait dengan tempat di mana dia kerja dan dapat gaji, jadinya termohon keberatan," ujar salah satu kuasa hukum termohon dari Polri.
Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya hakim tunggal memutuskan untuk tetap mengambil kesaksian dari Arya.
Menurut Arya, bos MNC group tersebut tidak pernah mengikuti rapat dalam redaksi, dirinya meyakini hal tersebut membuktikan tidak adanya intervensi. "Sepanjang yang saya tahu pak Hary Tanoe tidak pernah sama sekali ikut rapat redaksi," tutur Arya.
Arya juga mengatakan, pihaknya membuka ruang untuk hak jawab dan memberi kesempatan kepada semua pihak yang hendak melakukan komplain terhadap pemberitaan. Namun menurutnya hal itu tidak pernah dilakukan Jaksa Julianto.
"Sampai hari ini saudara Yulianto tidak pernah membuat hak jawab dan melaporkan kami ke Dewan Pers," tandasnya.