Hakim: Sangat Tidak Masuk Akal Dalih Korban Kekerasan Seksual Putri Candrawathi
Hakim menilai memerlukan waktu yang lama untuk proses pemulihan trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual. Bahkan tidak jarang ada korban menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya.
Majelis hakim menilai tidak masuk akal Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu dibeberkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan hukum terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Awalnya Wahyu mengulang kembali keterangan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR. Dijelaskan Putri Candrawathi masih mencari keberadaan korban di Magelang.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Bripka RR kemudian bersama-sama Brigadir J juga sempat menemui Putri Candrawathi di kamar lantai 2 rumah Magelang.
"Ricky Rizal Wibowo pada saat saksi menemui Putri Candrawathi di rumah Magelang, Putri menanyakan di mana korban? Dan begitu saksi bertemu korban, langsung saksi ajak naik ke lantai dua dan saksi hadapkan ke hadapan Putri Candrawathi," ujar Wahyu.
Hakim Menilai Butuh Waktu Lama Korban Pelecehan Seksual Pulih
Wahyu menerangkan, tindakan Putri Candrawathi memanggil dan menemui Brigadir J ke kamarnya adalah terlalu cepat untuk seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut.
Menurut dia, memerlukan waktu yang lama untuk proses pemulihan trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual. Bahkan tidak jarang ada korban menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya.
"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi tersebut," kata Wahyu.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)