Hakim Sarpin laporkan 2 dosen, polisi periksa para saksi
Meski kedua pihak sudah berdamai, tetapi Hakim Sarpin belum mencabut laporannya di polisi.
Keputusan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan prapreadilan Komjen Budi Gunawan mendatangkan reaksi dari berbagai kalangan. Bahkan dua dosen hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Feri Amsari dan Charles Simabura mengatakan Hakim Sarpin dibuang sepanjang adat dari alumni Hukum Unand karena keputusannya dinilai kontroversial.
Perseteruan keduanya akhirnya berujung damai setelah dimediasi oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unand. Sekjen Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unand Unand, Yose Mirza mengatakan pertemuan dilakukan pada 12 Maret 2015.
Tetapi Hakim Sarpin yang sudah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ini ke Kepolisian, belum juga mencabut laporan. Hingga kini proses di polisi terus berlangsung.
Topik pilihan: Sidang Praperadilan Budi Gunawan | Praperadilan
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Halim Perdanakusuma gugur saat bertugas? Halim bersama pilot Iswahjudi menerbangkan pesawat Avro Anson RI-003 dari Thailand menuju Bukittinggi. Nahas, pesawat tersebut diterjang badai hingga mengalami kecelakaan tanggal 14 Desember 1947."Pesawat tersebut jatuh di Pantai Lumut, Tanjung Hantu, Semenanjung Malaka," tulis TNI AU.
-
Apa yang dimaksud dengan Hizib Sulaiman Penakluk Jin? Hizib adalah kumpulan doa dan wirid yang berasal dari Al-Qur’an atau hadits, yang digunakan untuk memohon pertolongan kepada Allah dalam menghadapi masalah lahir dan batin, baik dalam urusan dunia maupun akhirat.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto mengatakan akan terus memproses kasus yang dilaporkan Hakim Sarpin karena pengaduan belum dicabut.
"Kasus ini adalah delik aduan, kalau aduan itu tidak dicabut, pihak Kepolisian tidak punya dasar untuk menghentikan proses pemeriksaan meskipun diinformasikan ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak," kata Bambang kepada wartawan di Padang, Kamis (19/3).
Menurut dia, hingga hari ini, Hakim Sarpin belum mencabut pengaduan terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik itu. Dia menyebutkan saat ini pihaknya masih mendalami laporan Hakim Sarpin dengan pemanggilan saksi-saksi.
"Sudah ada beberapa saksi yang dipanggil," ujarnya.
Dia menegaskan proses kasus itu akan dihentikan segera bila Hakim Sarpin mencabut laporannya.
Baca juga:
Polda Sumbar tetap proses laporan Hakim Sarpin ke 2 Dosen Unand
Merasa namanya dicemarkan, Sarpin polisikan mantan hakim agung
'Dualisme putusan hakim soal praperadilan, MA harus buat terobosan'
Pakar KUHAP: Putusan Hakim Sarpin tidak taat azas hukum
KY kesampingkan dugaan hakim Sarpin tabrak UU