Hakim Sentil Saksi Kasus Korupsi Tol Layang MBZ: Proyek Triliunan Kayak Gini Kok Main-Main, Akal-Akalan Ini!
Hakim menilai saksi tidak serius saat menangani proyek tersebut.
Hakim menilai saksi tidak serius saat menangani proyek tersebut.
- Pakar Minta MA Tolak PK Mardani H Maming: Hakim Harus Merdeka Tegakkan Hukum dan Keadilan
- Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
- Tiga Hakim MA Dilaporkan ke KY Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
- Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Hakim Sentil Saksi Kasus Korupsi Tol Layang MBZ: Proyek Triliunan Kayak Gini Kok Main-Main, Akal-Akalan Ini!
Majelis hakim perkara korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017 tidak kuasa menahan emosinya kepada saksi dihadirkan kuasa kerja sama operasi (KSO) Waskita Acset, Dono Partowo. Sebab hakim menilai Dono dianggap tidak serius saat menangani proyek tersebut.
Momen tersebut mulanya pada saat ketua majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh yang sedang mencecar saksi Dono dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek Jalan tol layang MBZ.
Dono dihadirkan untuk memberikan keterangan untuk terdakwa Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite dan Yudhi Mahyudin dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).
"Saudara sebagai kuasa punya kewenangan nggak mengambil suatu keputusan," tanya Rianto.
"Kalau keputusan yang penting pasti akan kami bawa ke atas," sahut Dono.
"Bukan, yang saya tanya, saudara diberi kewenangan apa tidak untuk mengambil suatu keputusan, termasuk apa itu untuk persetujuan sub mensubkonkan ke pihak lain? Saudara punya kewenangan itu?" tanya lagi Ketua Hakim.
"Ada. Kalau untuk yang subkon-subkon yang tidak inti, bisa diberikan," ungkap Dono.
"Yang saya tanya kayak tadi, pekerjaan pokok disubkan kepada pihak lain, gitu lho pak. Itu saudara menyetujui itu?" tanya hakim.
"Iya," jawab Dono.
Rianto kemudian meminta hakim memperjelas perihal aturan mensubkonkan pekerjaan utama proyek tersebut. Sebab semestinya dari proyek itu dari pekerjaan utama tidak boleh disubkonkan.
Hanya saja Dono mengaku telah menyetujui sejumlah pekerjaan utama yang disubkonkan
"Yang saudara pahami pekerjaan pokok itu boleh nggak disubkan? Kan itu pertanyaan tadi. Boleh nggak tuh?" ucap hakim Rianto.
"Tidak boleh," singkat Dono.
Lantas, Ketua Hakim mencecar Dono dengan berbagai pertanyaan alasan mengapa mensubkonkan proyek tol MBZ. Padahal sudah mengetahui kalau hal tersebut melanggar aturan.
Sementara Dono hanya menyebut pihaknya selaku pemenang lelang tak memiliki sumber daya untuk melakukan proyek tersebut.
Mendengar hal itu, lantas membuat hakim Rianto naik pitam proyek pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 itu sebagai tender hanya akal-akalan saja. Sebab sudah ditentukan pemenangnya sejak awal.
"Kenapa diambil kalau begitu? kenapa sebagai pemenang tender, makanya tender ini tender-tender akal-akalan ini, hore-hore istilahnya kan, iya?" tanya hakim.
"Iya," jawab Dono.
"Haha udah tahu pemenangnya siapa dari awal. Betul itu?" kelakar Rianto sambil bertanya lagi.
"Iya," jawab Dono.
Hakim Rianto kemudian menanyakan nilai kontrak pekerjaan Steel Box Girder yang disubkonkan ke PT Bukaka Teknik Utama. Sebab dirinya sampai terheran-heran dengan nilai proyek yang mencapai hampir Rp5 triliunan.
"Proyek triliunan kayak gini kok main-main. Ini masalahnya. Dana triliunan. Nah, coba (PT) Bukaka itu berapa nilai kontraknya, coba saudara tahu?" cecar hakim ketua
"Rp4,365 triliun," singkat Dono.
"Hampir Rp 5 triliun, triliun lho Pak bukan Rp5 miliar, Rp5 triliun, betul itu?" respons Rianto dengan nada tinggi.
"Betul," jawab Dono.
Di satu sisi, Rianto menyinggung soal Keputusan Presiden (Keppres) dalam pelaksanaan proyek pembangunan Tol MBZ tersebut.
Hakim kembali mencecar Dono terkait Keputusan Presiden (Keppres) dalam pelaksanaan proyek pembangunan Tol MBZ tersebut. Hakim heran lantaran Dono tak mengetahui aturan tersebut padahal bertindak sebagai kuasa Waskita-Acset.
"Kok bisa-bisanya seperti itu? Tidak memenuhi aturan Pak. Untuk apa aturan dibuat kalau hanya dikangkangin? Saudara punya peran itu kalau saudara menyetujui supaya itu disubkan kepada pihak lain. Untuk apa aturan perusahaan, untuk aturan baku yang ada? Walaupun itu BUMN tapi harus mengikuti juga aturan, Keppres. Saudara tahu Keppres berapa? Tahu nggak tentang pengadaan barang dan jasa, tahu saudara? Tahu apa tidak?" cecar hakim.
"Nggak, nggak tahu saya," jawab Dono.
"Hah...apa gunanya saudara sebagai Kuasa KSO tetapi tidak tahu aturannya. Nah inilah jadinya saudara sebagai saksi. Untung aja nggak sebagai terdakwa kayak yang lain, gitu lho Pak, kok main-main gitu lho. Nggak sedikit lho pak Rp5 triliun itu, Rp1 triliun itu berapa haha. Rp1 triliun itu berapa miliar pak?" tanya hakim.
"Seribu," jawab Dono.
"Rp5 triliun Rp5 ribu miliar lho pak. Ikuti aja aturan yamg ada, ini enggak. Tender itu udah dari awal udah di-setting supaya Waskita-Acset pemenangnya, betul kan itu?" timpal hakim.
"Iya Yang Mulia," jawab Dono.