Hakim Tanya Siapa Bertanggung Jawab Kerumunan Megamendung, Camat Jawab 'Habib Rizieq'
Senada, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah juga menyebut kalau Habib Rizieq Syihab jadi pihak yang bertanggung jawab atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung, Bogor.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan terdakwa Habib Rizieq Syihab atas kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Saat itu digelar acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio Markaz Syariah, Senin (19/4) yang menyebabkan membeludaknya massa Rizieq.
Dalam sidang kali ini, Camat Megamendung, Kabupaten Bogor Hendi Rismawan menilai sudah seharusnya Rizieq bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan di Megamendung, selaku saksi dalam persidangan.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Dari rangkaian tadi bahwa pemilik Ponpes adalah HRS, nah siapa yang bertanggung jawab atas kerumunan tanggal 13 itu?" tanya Majelis Hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Menanggapi pertanyaan dari Hakim, Hendi memberikan jawaban sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya yang menyebut bahwa pemilik dari Pondok Pesantren itu sendiri yang harus bertanggung jawab.
"Pemilik ponpes, Habib Rizieq, HRS kan pemilik dan dalamnya ada kepanitiaan," jawab Hendi.
Kemudian, hakim kembali mengkonfirmasi terkait pengetahuan Hendi soal hadirnya Rizieq Syihab ke wilayah Megamendung yang baru tiba dari Arab Saudi. Lantas, Hendi jawab, dirinya mengetahui hanya berdasar pemberitaan di Televisi.
"Saudara mengetahui tidak sebelum kegiatan yang datang HRS, apakah saudara tahu HRS baru datang dari luar (Arab Saudi)?" tanya Majelis Hakim.
"Tahu dari TV," jawab Hendi.
Senada, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah juga menyebut kalau Habib Rizieq Syihab jadi pihak yang bertanggung jawab atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung, Bogor.
Hal tersebut ditanyakan jaksa ketika ditanya kepada Agus terkait siapa yang bertanggung jawab dalam kerumunan yang terjadi di Megamendung tersebut.
"Jadi dengan kegiatan peletakan batu dan peresmian Markaz Syariat di dalam ponpes milik Habib Rizieq menimbulkan kerumunan siapa yang harus tanggung jawab?" tanya jaksa di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (19/4).
"Penyelenggara kegiatan, pemilik ponpes," jawab Agus.
Atas pertanyaan tersebut, jaksa kembali menegaskan pihak mana yang harus bertanggung jawab, apakah Habib Rizieq. Yang lantas turut dibenarkan oleh Agus.
"Dalam ini Habib Rizieq?" tanya jaksa lagi.
"Iya (habib Rizieq harus bertanggung jawab)," singkat Agus.
Dalam kasus ini Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Hakim Cecar Satpol PP Soal Upaya Pencegahan Kerumunan Acara Rizieq di Megamendung
Bersaksi, Kasatpol PP Bogor Sebut Acara Rizieq di Megamendung Dihadiri 3 Ribu Orang
Kasatpol PP Bogor Sebut Rizieq Bertanggungjawab Atas Kerumunan di Megamedung
Kasatpol PP Bogor Sebut Acara Rizieq di Megamendung Tak Kantongi Izin
Riza Patria Disebut Pengacara Rizieq akan Bersaksi di Sidang Kasus Kerumunan Hari Ini
Sidang Perkara Kerumunan Petamburan-Megamendung Rizieq Syihab Kembali Digelar