Hakim Tolak Eksepsi Surya Darmadi, Minta Jaksa Lanjutkan Kasus Korupsi Rp86 Triliun
Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materill sebagaimana yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi yang diajukan pemilik Darmex Group Surya Darmadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau periode 2004-2022 dan pencucian uang 2005-2022.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/9).
-
Kapan Marsekal Suryadarma meninggal? Saking Lurusnya, Rumah Yang Ditempatinya Belum Lunas Saat Suryadarma Meninggal Tahun 1975.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Di mana Sunarto dan warga lainnya melakukan budi daya gurami? Sunarto tinggal di Dusun Kergan, Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materill sebagaimana yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Surya Darmadi," tambah Fazhal.
Terhadap putusan sela tersebut, penasihat hukum Surya Darmadi langsung menyatakan banding. "Kami tim penasihat hukum akan mengajukan perlawanan setelah bersamaan dengan pokok perkara," kata kuasa hukum Surya Darmadi.
Dalam sidang tersebut, Surya Darmadi juga memohon untuk dipindahkan ke tahanan rumah.
"Saya mohon kepada kejaksaan, penuntut umum, bijaklah jangan menghancurkan nyawa saya. Saya tahu, kalau aku terus diisolasi, it's matter of time of my life. Jadi. saya mohon kepada majelis hakim yang mulia, izin kalau bisa saya ditahan di rumah atau di rumah sakit. Kalau saya terus diisolasi, saya lihat umur saya pendek pak, saya stres, asal bangun tidur lalu 2-3 jam berkeringat pak, dada saya berkeringat kaya mandi," kata Surya.
"Nantilah pak, itu sudah masuk materi pokok perkara nanti saja, ini soal masalah kemanusiaan saja. Kalau kami kan menahan saja, bagaimana penempatan di sana, mungkin dia (penuntut umum) punya pertimbangan sendiri sehingga bapak tidak disatukan dengan tahanan yang lain," jawab hakim Fazhal.
"Kami mohon sekali lagi yang mulia, rekening saya diblokir, terus kemudian kapal, segeralah (dibuka)," ungkap Surya lagi.
"Tolong bapak Surya Darmadi juga pahami, bahwasanya dalam rangka penegakan hukum ada upaya paksa, upaya paksa itu adalah salah satu cara atau upaya dari penegak hukum. Kalau umpamanya nanti dalam rangka persidangan perkara ini bisa dibuktikan, itu sudah ada izinnya dan tidak ada yang dilanggar di situ maka blokir itu dengan sendirinya akan dibuka ya, begitu pak. Ikuti saja proses persidangan ini," jawab hakim Fazhal.
"Saya mohon, di luar lima PT jangan diblokir pak, lima PT diblokir," kata Surya Darmadi.
"Ya nanti, ya permohonan bisa saja bapak memberikan," imbuh hakim Fazhal.
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan Surya Darmadi merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 24 Agustus 2022 sehingga total kerugian negara akibat perbuatan Surya Darmadi adalah Rp78,8 triliun.
Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS (sekitar Rp117,617 miliar dengan kurs Rp 14.915) sehingga totalnya Rp7,71 triliun.
Atas keuntungan Rp7,71 triliun yang diperolehnya, Surya Darmadi lalu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2022 berupa pembelian tanah, properti, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik hingga pembelian saham.
Pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Surya Darmadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 atau Rp4,79 triliun dan USD7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,92 triliun. Jika dihiting, totalnya adalah Rp86.547.386.723.891 atau Rp86,54 triliun.
Dia didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia didakwa bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).
Kerugian keuangan negara diperoleh berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Sedangkan kerugian perekonomian negara berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
Dalam surat dakwaannya, jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Surya Darmadi melakukan pertemuan beberapa kali dengan Raja Thamsir. Surya Darmadi meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukannya di area kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu dapat disetujui Raja Thamsir.
Lahan dimaksud diperuntukkan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi yakni, PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Raja Thamsir tetapi tidak memiliki izin prinsip.
Sejumlah perusahaan dimaksud juga telah diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Raja Thamsir meskipun tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Ketiadaan izin pelepasan kawasan hutan meski telah memperoleh IUP membuat negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan sewa penggunaan kawasan hutan.
Surya Darmadi selaku pemilik sejumlah perusahaan tersebut disinyalir dengan tanpa hak telah melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan yang mengakibatkan kawasan hutan rusak dan perubahan fungsi hutan.
"Terdakwa selaku pemilik PT Banyu Bening Utama tanpa dilengkapi Izin Usaha Perkebunan Budi Daya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 1.551 hektare dan mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit seluas sembilan hektare," kata jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut perbuatan Surya Darmadi juga menimbulkan konflik sosial dalam masyarakat. Hal itu karena Surya Darmadi tidak mengikutsertakan petani perkebunan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 357/Kpts/HK.350/5/2022 serta tidak membangun kebun untuk masyarakat paling sedikit seluas 20 persen dari total luas area kebun yang diusahakan oleh perusahaan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 26/Permentan/OT.140/02/2007.
"Sehingga menimbulkan gejolak (konflik sosial) dalam masyarakat," kata jaksa.
Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(mdk/gil)