Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra
"Dari uraian di atas, jika dihubungkan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, maka majelis berpendapat terdakwa (Djoko Tjandra) tidak memenuhi kriteria sebagai JC sehingga permohonan tidak dapat dikabulkan," kata Saifudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan tolak permohonan Justice Collaborator (JC) terdakwa Joko Sugiarto Tjandra untuk berkerjasama menjadi saksi yang turut membantu persidangan. Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Penolakan itu dibacakan, oleh Hakim Anggota Saifudin Zuhri yang menyatakan kalau terdakwa dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai JC. Adapun syarat yang dimaksud untuk memperoleh status JC yakni merupakan pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang Djon kenalkan dalam seni rupa Indonesia? Melalui dirinya, seni di Indonesia semakin berkembang dengan memperkenalkan modernitas seni rupa dengan konteks faktual Bangsa Indonesia.
"Dari uraian di atas, jika dihubungkan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, maka majelis berpendapat terdakwa (Djoko Tjandra) tidak memenuhi kriteria sebagai JC sehingga permohonan tidak dapat dikabulkan," kata Saifudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).
Hal itu berdasarkan pertimbangan, kalau majelis hakim menilai Djoko tidaklah mengakui tindak kejahatannya sebagaimana syarat JC. Seperti dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), terdakwa mengaku ragu kalau suadara Herriyadi Angga Kusuma (almarhum, melalui adik iparnya), menyerahkan uang US500 ribu kepada saksi Andy Irfan Jaya.
"Padahal dalam persidangan perkara ini terdakwa telah menerima action plan dari saksi Andy Irfan Jaya sesuai kesepakatan yang akan diberikan kepada terdakwa setelah terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Pinangki Sirna Malasari melalui saksi Andy Irfan Jaya," jelasnya.
Kemudian, Saifudin menilai kalau uang yang telah diserahkan pun telah dilaporkan kepada Pengacaranya, Anita Dewi Kolopaking kalau uang telah diberikan sebagian kepada Pinangki. Oleh karena itu setelah penyerahan tersebut Anita diberikan uang sekitar US50 ribu oleh Pinangki.
"Dengan demikian keterangan terdakwa yang meragukan menyerahkan uang US500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari melalui Andy Irfan Jaya tersebut menunjukan bahwa terdakwa tidak mengakui kejahatan yang dilakukannya," ucapnya.
Termasuk, lanjut Saifudin, terkait perkara pengecekan red notice dan penghapusan DPO di Imigrasi. Majelis hakim menilai kalau Djoko Tjandra tidak mengakui perbuatannya dengan tidak mengakui adanya uang yang diberikan kepada Mantan Kadivhuminter Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karokorwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo.
"Terkait pengurusan pengecekan interpol Red Notice dan penghapusan status DPO pada imigrasi dalam nota pembelaannya menyatakan terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Tommy Sumardi Rp10 miliar berupa uang komitmen fee dan terdakwa tidak mengetahui kepada siapa uang tersebut diberikan," kata jaksa.
Padahal, berdasarkanrekomendasi dari mantan perdana Menteri Malaysia untuk menemui Tommy Sumardi dan meminta tolong, lantaran yang Tommy disebut mempunyai hubungan luas kepada pejabat Polri.
"Ketika terdakwa menghubungi Tommy Sumardi telah disampaikan okeh terdakwa agar saksi Tommy Sumardi berhubungan dengan pihak Interpol Polri. Dengan demikian terdakwa telah mengetahui kepada siapa uang tersebut diberikan untuk mengurus Interpol Red Notice dan penghapusan DPO terdakwa. Apalagi Tommy selalu melaporkan progres kepada terdakwa, termasuk status DPO terdakwa yang sudah dibuka oleh dirjen imigrasi," jelasnya.
Oleh sebab itu, Saifudin menyatakan keterangan terdakwa terkait uang yang diberikan kepada Tommy adalah komitment fee dan terdakwa tidak mengetahui uang tersebut hanya sebagai alasan dan dinilai tidak mengakui kejahatan yang dibuatnya.
"Dengan fakta-fakta tersebut menjadikan dasar untuk pertimbangan sebagai terdakwa menjadi JC, bahwa yang bersangkutan sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2011. Maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk menjadi JC, sehingga permohonan terdakwa tidak bisa dikabulkan," tegasnya.
Sebelumnya, Djoko Tjandra telah divonis pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus suap terkait pengurusan fatwa MA, pengecekan status red notice dan penghapusan DPO, serta pemufakatan jahat.
Atas putusan tersebut, Djoko menyatakan pikir-pikir dan bakal memanfaatkan batas waktu selama tujuh hari guna menentukan sikap dan upaya hukum atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.
Baca juga:
Terjerat 3 Perkara, Djoko Tjandra Dibayangi 9 Tahun Penjara
Hakim Vonis Djoko Tjandra 4,5 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Jelang Sidang Vonis, Djoko Tjandra Yakin Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Djoko Tjandra akan Jalani Sidang Vonis Kasus Red Notice Hari Ini
Djoko Tjandra Santai Hadapi Vonis: Faktanya Saya Didatangi di Malaysia, Bukan Mencari