Hakim usul kasus Cicih digugat 4 anak kandung diselesaikan kekeluargaan
Sepeninggal suaminya, Cicih tidak memiliki penghasilan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari sehingga terpaksa harus berutang kepada tetangga sekitar. Sementara empat orang anaknya, kata dia, seperti kurang peduli terhadap Cicih bahkan jarang menengoknya.
Pengadilan Negeri Bandung menggelar proses mediasi antara Cicih (78) dengan empat orang anaknya. Di usia rentanya, Cicih harus menghadapi gugatan dari anak-anak yang sudah ia lahirkan itu.
Cicih tiba di PN Bandung didampingi anak bungsunya Alit Karmila serta kuasa hukum Hotma Agus Sihombing, Selasa (27/2).
-
Apa bahaya cium bayi sembarangan? Perlu diketahu, bahwa mencium bayi sembarangan dapat meningkatkan risiko penularan infeksi dan penyakit.
-
Kapan mumi anak singa ini ditemukan? Untuk pertama kalinya mumi dua ekor singa berasal dari 2.600 tahun lalu ditemukan di Mesir.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Di mana mumi anak singa ini ditemukan? Mumi dua anak singa ini ditemukan di kompleks nekropolis atau makam kuno terluas di Saqqara, Mesir.
-
Bagaimana bentuk patung keluarga tersebut? Patung-patung kecil itu terlihat seperti pasangan perempuan dan laki-laki dengan menggendong bayi di pangkuannya.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
Agenda mediasi adalah jawaban dari pihak tergugat yaitu Cicih atas usulan dari penggugat, empat anak kandung Cicih atas penjualan tanah warisan milik almarhum suami Cicih, S. Udin.
Mediasi berlangsung tertutup. Hanya penggugat dan tergugat, hakim mediasi dan kuasa hukum kedua belah pihak.
Usai persidangan, kuasa hukum Cicih, Hotma Agus menyampaikan bahwa mediasi akan dilanjutkan dengan empat orang anak yang menggugat.
Ia menyatakan, Hakim mengusulkan masalah keluarga ini dibereskan secara kekeluargaan bersama seluruh anak. "mudah-mudahan bisa damai," ujar Agus.
Agus mengaku akan memfasilitasi mediasi meski dirinya tidak akan ikut terlibat. Nantinya, keputusan pengadilan akan menunggu hasil mediasi antara keluarga.
"Kalau nanti hasilnya damai, ya tidak perlu diputus perdamaian lagi," kata dia.
Sebelumnya, AS, DR, AR, dan AK menggugat ibu kandungnya Cicih (78) sebesar Rp 1,6 miliar ke Pengadilan Negeri Bandung karena masalah harta warisan.
Awal mula gugatan tersebut saat Cicih menjual sebagian tanah warisan dari almarhum suaminya, Udin seluas 91 meter persegi dari total tanah 332 meter persegi di daerah Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Cicih terpaksa menjual tanahnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat utang yang menjeratnya hasil meminjam kepada tetangganya. Tanah 91 meter persegi tersebut dijual Cicih dengan harga Rp 250 juta.
"Ibu Cicih enggak punya uang lagi. Dia merasa ada sisa dari hibah suaminya. Karena merasa bagian dia, jadi untuk mempertahankan hidupnya terpaksa dia jual," kata Kuasa hukum Cicih, Hotma Agus Sihombing seperti dilansir Antara, Rabu (21/2).
Sepeninggal suaminya, Cicih tidak memiliki penghasilan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari sehingga terpaksa harus berutang kepada tetangga sekitar. Sementara empat orang anaknya, kata dia, seperti kurang peduli terhadap Cicih bahkan jarang menengoknya.
"Dilupakan intinya. Jadi kita bayangkan ada seorang janda enggak punya suami pekerjaan hidup dari mana," kata dia.
Mengetahui tanah dijual, empat orang anaknya tidak setuju dengan apa yang dilakukan Cicih. Mereka beralasan, Cicih, menjual tanah tanpa sepengetahuan mereka hingga akhirnya membawa kasus tersebut ke meja hijau.
Lanjut Hotma, uang hasil penjualan tanah tidak seluruhnya dibayarkan untuk melunasi utang. Namun termasuk membiayai sekolah cucu dari salah satu anak yang menggugatnya.
"Cucunya hidup satu rumah (dengan Cicih). Bahkan selain membiayai sehari-hari, ibu Cicih juga membiayai sampai cucunya sekolah. Uang itu juga malah diberikan kepada salah satu anaknya yang menggugat untuk membangun kos-kosan," kata dia.
Dari harta yang disengketakan tersebut, keempat anaknya juga mendapat jatah. AS mendapat bagian seluas 1.070 meter persegi, DR seluas 116,6 meter persegi, AR 324 meter persegi dan AK seluas 222,58 meter persegi.
Sementara Cicih mendapatkan tanah dan bangunan seluas 332 meter persegi. Harta dari suaminya dibagikan sebelum sang suami meninggal dunia.
"Nah setelah dikasih ke anaknya, rumah yang ditempati ibunya dihibahkan juga suaminya ke istrinya (Cicih)," katanya.
Dalam sidang pada Selasa (20/2), Hotma mengatakan, sidang tersebut beragendakan mediasi. Dari keterangan empat anaknya, mereka akan mencabut laporannya dengan beberapa syarat perjanjian.
"Usulan mereka, batalkan perjanjian jual beli, ulangi perjanjian jual beli dengan harganya Rp 910 juta karena menurut versi penggugat semeter Rp 10 juta. Faktanya ngarang, harga pasaran tiga juta permeter. Jual beli harga Rp 250 juta, yang Rp 138 juta habis dipakai membangun kos-kosan (salah satu anaknya)," kata dia.
Baca juga:
Gara-gara warisan, 4 anak gugat ibu kandung berusia 78 tahun Rp 1,6 M
Cerita Ani 2 kali gugat orang tua dalam kasus sengketa rumah
Kasus anak gugat orang tua, sejak awal Tjakoen tak ingin hibahkan rumah
Kesedihan Sumiati digugat anak kandung, rumah disita & numpang tinggal bareng anjal
Rumah disita karena digugat anak kandung, Sumiati numpang tinggal di tempat anjal