Hakim vonis Aman Abdurrahman usai Lebaran
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan vonis terhadap terdakwa Aman Abdurrahman dalam kasus Bom Thamrin 2016, Jumat (22/6) mendatang. Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan vonis terhadap terdakwa Aman Abdurrahman dalam kasus Bom Thamrin 2016, Jumat (22/6) mendatang. Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini.
"Putusan hakim kita bacakan pada Jumat tanggal 22 Juni 2018," kata Akhmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
-
Di mana Abdul Karim Amrullah lahir? Mengutip beberapa sumber, Abdul Karim Amrullah lahir di Nagari Sungai Batang, Maninjau, Agam, Sumatra Barat pada 10 Februari 1879.
-
Kapan Adam Malik Batubara meninggal? Setelah mengabdikan diri untuk bangsa Indonesia, Adam Malik mengembuskan napas terakhirnya di Bandung pada 5 September 1984 karena sakit kanker hati.
-
Kenapa Arumi Bachsin hadir di acara Hari Ibu di Taman Makam Pahlawan? Kehadirannya menarik perhatian dan menunjukkan penghargaannya terhadap peran ibu dan jasa para pahlawan.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Siapa Abah Emuh? Lelaki itu bernama Muhri, namun warga Kampung Cikeusal memanggilnya dengan nama Abah Emuh. Usianya telah menginjak 80 tahun lebih. Namun suara merdunya seolah tak ingin pergi dan tetap ingin bersama Abah Emuh selamanya. Abah Emuh adalah seorang maestro Beluk yang hingga saat ini masih hidup.
Dengan demikian, vonis bakal dibacakan usai hari raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 15 Juni 2018.
"Jadi sidang setelah Lebaran jam 09.00 WIB ya," kata Akhmad mengonfirmasi kepada tim jaksa dan penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, dalam sidang agenda duplik, tim jaksa penuntut umum (JPU) tetap menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Lewat repliknya, terdakwa mempersilakan hal tersebut dengan catatan hal disangkakan kepadanya adalah sesuai.
"Ingin mempidanakan kepada saya berkaitan dengan mengkafirkan pemerintahan ini silakan pidanakan sesuai keinginan Anda semua, mau hukuman mati silakan. Tapi kalau dikaitkan dengan kasus-kasus semacam itu, dalam persidangan satu pun tidak ada yang dinyatakan keterlibatan saya," tegas terdakwa Aman dalam pembacaan duplik.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Aman Abdurahman bentuk JAD buat fasilitasi jihadis hijrah ke Suriah
Aman Abdurrahman: Silakan pidanakan sesuai keinginan Anda semua berapapun hukumannya
Kuasa hukum sebut JPU tak bisa buktikan Aman Abdurrahman terlibat aksi terorisme
Aman Abdurrahman jalani sidang, penembak jitu dikerahkan
Bacakan replik, JPU tetap tuntut Aman Abdurahman hukuman mati
Pembelaan Aman Abdurrahman