Hakim vonis mucikari artis 1 tahun 4 bulan penjara, RA menangis
Terkait putusan ini, Robbie dan pihak kuasa hukumnya masih pikir-pikir apakah bakal mengajukan banding atau tidak.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus prostitusi artis dengan terdakwa Robbie Abbas (RA). Hakim memutuskan Robbie terbukti bersalah memperdagangkan manusia dengan vonis satu tahun empat bulan penjara.
"Pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Dikurangkan dengan yang sudah dijatuhkan," kata Effendi Mochtar selaku Hakim Ketua di PN Jakarta Selatan, Jakarta (26/10).
Sanksi ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Robbie dijerat dengan pasal 296 KUHP.
Mendengar dihukum satu tahun empat bulan, Robbie tertunduk lesu dan meneteskan air mata.
Terkait putusan ini, Robbie dan pihak kuasa hukumnya masih pikir-pikir apakah bakal mengajukan banding atau tidak. Kuasa hukum Robbie, Pieter Ell menyebutkan bahwa putusan ini adalah putusan terberat.