Hal Memberatkan Putri Candrawathi hingga Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Brigadir J
Ada empat hal memberatkan Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan. Kemudian Putri tidak menyesali perbuatannya.
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tuntutan ini serupa diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Bripka RR alias Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
JPU menyatakan tuntutan 8 tahun penjara itu salah satunya mempertimbangkan hal yang memberatkan Putri. Ada empat hal memberatkan Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
-
Apa harapan Putri Candrawathi untuk TAS? Mama selalu berdoa agar mas Arka selalu bertumbuh menjadi anak yang sehat, panjang umur, bahagia selalu, diberikan yang terbaik sepanjang hidup Mas Arka dan kelak Mas Arka akan menjadi anak hebat yang tangguh dan membanggakan mama.
-
Kapan Candi Tribhuwana Tunggadewi dibangun? Berdasarkan angka tahun di batu Yoni candi ini dibangun pada zaman Majapahit saat Raja Hayam Wuruk memerintah.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Di mana kerangka Putri Gading ditemukan? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Bagaimana cara Putri Candra Kirana dibebaskan dari kutukan? Begitu mereka bertemu, kekuatan sihir pun hilang. Pangeran lantas memboyong Putri Candra Kirani ke istana dan mereka hidup bahagia selamanya.
-
Apa yang ditemukan di bawah Candi Tribhuwana Tunggadewi? Kemudian di bawah bata terbawah dari tembok kita temukan lapisan gunung api tipis 10 cm, kemungkinan di bawahnya ada lapisan lempung dan di dalamnya mengandung artefak-artefak seperti pecahan bata, gerabah, dan sebagainya. Itu menunjukan lapisan yang mengandung artefak itu adalah artefak budaya yang kemudian terkubur abu gunung api,
JPU menilai perbuatan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan. Kemudian Putri tidak menyesali perbuatannya.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntutan itu diberikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun di potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)