'Hamba Allah' boleh sumbang dana kampanye Pemilu, tapi harus jelas identitasnya
KPU: Hamba Allah boleh, tapi harus jelas identitasnya. Kalau enggak mau (ditulis identitasnya) berarti harus disetor ke kas negara.
Donatur tanpa identitas yang jelas atau pihak yang menggunakan anonim 'Hamba Allah' tidak boleh menyumbang dana kampanye pada Pemilu 2019. Itu ditegaskan Komisioner KPU Hasyim Asyari. Biasanya, 'Hamba Allah' sering digunakan oleh orang yang menyumbang namun tidak ingin identitasnya diketahui.
Menurut Hasyim, jika tetap ingin membantu kampanye lewat sejumlah dana, maka donatur harus menyertakan identitas yang jelas, seperti adanya nama, alamat, dan NPWPnya.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
"Hamba Allah boleh, tapi harus jelas identitasnya. Kalau enggak mau (ditulis identitasnya) berarti harus disetor ke kas negara kan," ucap Hasyim di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3).
Hasyim menegaskan, menyumbang secara anonim tidak diperbolehkan karena adanya prinsip akuntabilitas dan transparansi. Setiap aliran dana harus dipertanggungjawabkan.
"Prinsipnya itu akuntabel dan transparan. Jadi lebih baik dipertanggungjawabkan di depan manusia. Kalau dia ngarang-ngarang kan diminta pertanggungjawaban sama Allah kan," imbuhnya.
Berdasarkan Undang-undang pemilu No. 7 Tahun 2017, pasal 327 berbunyi:
1. Dana kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 326 tidak boleh melebihi Rp 2,5 Milliar.
2. Dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, badan usaha non pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 326 tidak melebihi Rp 25 Milliar.
3. Perseorangan, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha yang non pemerintah yang memberikan sumbangan dana sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) harus melaporkan sumbangan kepada KPU.
4. Pemberi sumbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.
Reporter: Yunizafira Putri
Baca juga:
Main-main dengan dana kampanye, Paslon akan didiskualifikasi
Dana awal kampanye Emil terbesar Rp 2 miliar, Sudrajat terkecil Rp 15 juta
Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul laporkan dana kampanye awal sebesar Rp 2,2 M
Dana kampanye Pilkada Bekasi Rp 43 miliar dinilai terlalu besar
Dana kampanye pasangan calon Pilgub Sumut maksimal Rp 83,2 miliar