Hamdan: Dewan Etik bukan untuk melawan Perppu MK
"Sekali lagi ini untuk mengisi kekosongan sampai Majelis Kehormatan dalam Perppu itu terbentuk," kata Hamdan.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan pembentukan Dewan Etik MK dalan rangka mengisi kekosongan sebelum adanya aturan detail Perppu MK yang dikeluarkan Presiden. Menurut Hamdan keputusan pembentukan Dewan Etik bukan untuk melawan Perppu MK yang dikeluarkan Presiden.
"Karena keluarnya Perppu MK, pembentukan Dewan Etik dalam rangka mengisi kekosongan sebelum aturan-aturan detail mengenai Majelis Kehormatan Konstitusi berdasarkan Perppu," kata Hamdan di Gedung MK, Rabu (30/10).
Hamdan menjelaskan, dibentuknya Dewan Etik itu bukan sebagai bentuk perlawanan atas Perppu MK yang dikeluarkan Presiden. Meski Dewan Etik yang dibentuk melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 bersifat permanen, menurut Hamdan, tetap untuk mengisi kekosongan akan aturan dalam Perppu MK.
"Sekali lagi ini untuk mengisi kekosongan sampai Majelis Kehormatan dalam Perppu itu terbentuk. Jadi tidak ada sesuatu yang tidak sinkron. Dalam Perppu juga untuk sementara Majelis Kehormatan terbentuk, yang berlaku MKK, yang sesuai undang-undang sebelumnya," ujar Hamdan.
"MK memutuskan untuk membentuk Dewan Etik yg sebelumnya kami istilahkan dengan Majelis Etik. Dalam perkembangannya mahkamah memutuskan untuk menamai Majelis Etik dengan nama Dewan Etik," kata.