Hanya Gara-Gara Ditatap, Pria di Ogan Ilir Tikam Ketiak Tetangga
Hanya gara-gara ditatap, HR (44) menikam ketiak tetangganya berinisial MH (53). Pelaku ditangkap polisi dua bulan setelah kejadian.
Hanya gara-gara ditatap, HR (44) menikam ketiak tetangganya berinisial MH (53). Pelaku ditangkap polisi dua bulan setelah kejadian.
Penganiayaan bermula saat korban mengendarai sepeda motor sepulang dari pasar tak jauh dari kampungnya di Desa Talang Dukun, Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Senin (15/11). Ketika itu dia berpapasan dengan pelaku yang juga mengendarai motor.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang dimaksud dengan Kesenian Ogleg? Kesenian Ogleg adalah kesenian khas Kulon Progo yang lahir pada masa sulit di akhir tahun 1950-an. Gerakan Ogleg unik, patah-patah, mirip dengan gerakan kepala orang yang sedang pusing atau 'ogleg-ogleg' dalam bahasa Jawa.
-
Siapa pencipta kesenian Ogleg? Tokoh penciptanya adalah Rubikin Noto Sunaryo, pria asal Desa Tuksono, Kecamatan Sentolo, Kulon Progo.
-
Kenapa orang pingsan? Pingsan adalah kondisi sementara di mana seseorang kehilangan kesadaran karena penurunan aliran darah ke otak.
-
Kapan Omar melamar Anggika? Omar Armandiego Soeharto dan Anggika Bolsterli membagikan momen yang sangat ditunggu-tunggu pada Minggu (03/12/2023) melalui akun Instagram pribadi mereka, @omararmandiego dan @anggikabolsterli.
-
Apa itu Sambai Oen Peugaga? Sajian ini secara umum mirip seperti salad yang kerap kita jumpai. Bedanya, sambai oen peugaga ini menggunakan aneka dedaunan, salah satunya dari daun pegagan atau Centella asiatica yang tumbuh subur di daerah ini.
Tiba-tiba, pelaku memutar balik lalu mengejar korban sambil berteriak. Pelaku menyebut dirinya tak terima ditatap.
Korban membantah. Lantas dia menonjok wajah pelaku yang berujung perkelahian antara keduanya.
Pelaku yang sudah siap sebilah pisau di pinggang, langsung menikam tetangganya itu yang mengenai ketiak kiri dan kanan. Korban terkapar, sedangkan pelaku melarikan diri begitu warga berkerumun.
Baca juga:
Dua Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Pengeroyok Remaja di Jakarta Timur
VIDEO: Prajurit TNI Ngamuk saat Mabuk, Nekat Aniaya Warga di Pulau Seira Maluku
Polisi Periksa 17 Warga Saksi Perusakan Ponpes di Lombok
Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Abdul Haris mengungkapkan, tersangka diamankan tanpa perlawanan saat nongkrong di bawah jembatan Desa Pegayut, Pemulutan, Rabu (5/1). Dia kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka kami amankan setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan kelengkapan alat bukti," ungkap Haris, Kamis (6/1).
Dari keterangan tersangka, penganiayaan itu murni karena tak terima ditatap, terlebih ditonjok terlebih dahulu. Mereka tidak punya masalah sebelumnya yang menyimpan dendam.
"Pemicunya sepele, tersangka merasa ditatap korban saat papasan di jalan. Korban sempat kritis di rumah sakit, sekarang sudah baikan," ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang diancam 2,8 tahun penjara. Penyidik cukup menyita sejumlah pakaian dan visum et revertum sebagai barang bukti.
Baca juga:
4 Fakta Terbaru Kasus Diklatsar Menwa UNS, Keluarga Minta Cari Tersangka Lain
Seorang Pria di Buleleng Tusuk Tetangga Sendiri Pakai Tombak
Pukuli Istri hingga Babak Belur, Pria Bandung Masuk Bui
Lerai Keributan, Anggota Polri Dikeroyok di Jakarta Utara
Seorang Pria Babak Belur Diduga Dikeroyok di Tangerang
Kasus Pemukulan Sopir Taksi Online dan Penumpang Berakhir Damai