Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo, Arif Rachman Minta Dibebaskan dari Dakwaan
Tim kuasa hukum Arif melayangkan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (28/10).
Tim kuasa hukum mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mengklaim kliennya hanya menjalankan perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Perintah itu yang membuat Arif dijerat dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Arif melayangkan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (28/10).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
"Bahwa telah terang dan jelas terdakwa Arif Rachman Arifin selaku pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dilakukan atas dasar perintah saksi Ferdy Sambo," ujar Junaedi.
Junaedi menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak cermat dalam memaparkan keterlibatan Arif di kasus obstruction of justice. Menurut Junaedi, kliennya berbuat demikian lantaran mendapat ancaman dari Ferdy Sambo selaku atasan.
"Saudara penuntut umum tidak cermat menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa Arif Rachman, karena tidak menguraikan kesamaan niat atas perbuatan fisik yang diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo," kata Junaedi.
Perintah Ferdy Sambo
Junaedi melanjutkan, kliennya bersama Brigjen Hendra Kurniawan menerima perintah dari Ferdy Sambo seusai menyaksikan hasil rekaman CCTV yang telah disalin oleh Baiquni Wibowo. Saat itu, Sambo berang dan mengutus Arif Rachman memusnahkan dan menghapus salinan rekaman CCTV tersebut.
"Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan hapus semua salinan rekaman CCTV yang ada di laptop Baiquni Wibowo," kata dia.
Juanedi juga menyebut tindakan Arif yang mematahkan laptop atas dasar perintah Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri. Tindakan Arif, lanjut Junaedi telah sesuai aturan Peraturan Polisi (Perpol) Pasal 11 nomor 7 tahun 2022.
"(Perpol) setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan dan menentang atasan," kata Junaedi.
Junaedi pun meminta agar majelis hakim mengabulkan eksepsinya dan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan JPU. Dia mengatakan, dakwaan JPU prematur dan tidak sah. Sehingga, Arif harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum dan melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," sambungnya.
Tidak hanya itu, Junaedi juga meminta agar kliennya dipulihkan harkat dan martabatnya dalam perkara ini. Dia juga berharap agar hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya.
"Memulihkan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara atau apabila yang terhormat majelis hakim berpandangan lain, maka kami memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/gil)