Harapan-harapan Baiq Nuril pada Presiden Jokowi
Baiq Nuril adalah korban pelecehan dari kepala sekolah SMAN 7 Mataram. Baiq divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Baiq Nuril Maknun (36), dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Padahal sebelumnya Baiq Nuril sempat bebas dalam putusan di Pengadilan Negeri Mataram. Baiq Nuril divonis melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Mahkamah Agung karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.
Padahal Baiq Nuril adalah korban pelecehan dari kepala sekolah SMAN 7 Mataram. Baiq divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Atas vonis itu, Baiq Nuril mengungkapkan pesan-pesan yang cukup menyentuh. Berikut ulasannya:
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Dimana kekerasan seksual itu terjadi? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun.
Minta Keadilan pada Presiden Jokowi
Baiq Nuril Maknun (36) mengaku dirinya hanya korban. Dia merasa dilecehkan atas telepon dari Kepala Sekolah yang menceritakan mengenai kehidupan seksualnya. Untuk itu, setelah divonis bersalah MA, Baiq Nuril meminta keadilan kepada Presiden Jokowi.
"Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan," katanya.
Minta Putusan Dibatalkan
Pada tahun 2017 lalu, mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram, Baiq Nuril sempat ditahan polisi kasus dugaan penyebaran rekaman telepon asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram. Saat sidang, Baiq Nuril divonis bebas, namun saat jaksa mengajukan banding ke MA, Baiq Nuril divonis bersalah dengan dijerat enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Mendengar putusan itu, Baiq Nuril sangat terpukul. Dia kemudian meminta keadilan kepada Presiden Jokowi karena tak merasa bersalah. Dia minta presiden membatalkan putusan MA itu. "Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan itu tidak bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti Presiden, saya cuma minta keadilan," katanya.
Anak Baiq Nuril Surati Jokowi
Tak cuma Baiq Nuril, anaknya Rafi turut meminta Presiden Jokowi agar tak kembali mengirimnya ke sekolah. Ketika beberapa waktu lalu ditahan, yang Rafi tahu ibunya tengah sekolah. Sebuah surat yang ditulis Rafi menjadi viral.
Beberapa akun twitter memposting surat Rafi yang ditujukan untuk Presiden Jokowi. Isinya cukup menghenyakan hati bagi yang membacanya. "Bapak Jokowi, jangan suruh ibu saya sekolah lagi. Dari Rafi," tulis Rafi.
(mdk/has)