Hari Ini, Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Duplik
Usai sidang agenda duplik, hakim akan memberikan jadwal vonis atau putusan hukuman terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang duplik hari ini.
Keduanya menyusul terdakwa lain yakni Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo yang menghadapi sidang duplik pada 31 Januari 2023 lalu.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang hadir di pengajian Jharna Bhagwani? Semua anggota keluarga hadir di pengajian ini.
-
Di mana Bripda Indria Larasati bertugas? Bripda Indria Larasati bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, Polda Riau.
-
Siapa yang melamar Jharna Bhagwani? Nah, ada nih cowok keren namanya Husen Nasimov, dia terkenal banget sebagai YouTuber. Nah, pas dia lagi ngelamar, semua temen dan fans Jharna langsung ngucapin selamat deh. Seru banget!
-
Apa yang Adira Kania lakukan baru-baru ini bersama Bragi? Adira Kania, putri Ikke Nurjanah, baru-baru ini tampil bersama Bragi, band milik ayahnya. Adira membawakan lagu "Memandangmu," yang merupakan hit besar ibunya di tahun 90-an.
-
Bagaimana Brigadir Helmi bisa berhasil melumpuhkan pelaku? Aksi heroik Brigadir Helmi ternyata tidak asal-asalan dilakukan. Ia telah berlatih berbagai gerakan sejak lama. Menariknya lagi, ternyata ia merupakan salah satu instruktur bela diri Polri di Polres Magelang.
Duplik merupakan jawaban penasihat hukum atas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pleidoi atau nota pembelaan.
"Agenda hari ini duplik dari terdakwa RE dan terdakwa PC," tulis informasi diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
Usai sidang agenda duplik, hakim akan memberikan jadwal vonis atau putusan hukuman terhadap keduanya. Hal ini sudah dilakukan terhadap tiga terdakwa lainnya pada persidangan sebelumnya.
Seperti diketahui, masing-masing dari mereka akan divonis dalam jadwal terpisah. Terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023, sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal sehari setelahnya yaitu 14 Februari 2023.
Sidang Duplik Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Diberitakan sebelumnya, sidang duplik Ferdy Sambo disampaikan langsung oleh pengacaranya, Arman Hanis. Menurut Arman, apa yang disampaikan jaksa dalam agenda replik usai mendengar pleidoi kliennya hanyalah tuduhan kosong.
“Secara serampangan penuntut umum sampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan Ferdy Sambo,” ucap Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 31 Januari 2023.
Selain Sambo, duplik untuk terdakwa Ricky Rizal diwarnai dengan ayat suci dari Alquran. Ricky mengutip sebuah ayat yang berhubungan terkait fitnah dunia yang menurut dia tengah dialamatkan terhadapnya saat ini terkait sidang dugaan pembunuhan Yosua Hutabarat.
"Kami selaku tim penasihat hukum mengutip salah satu ayat kitab suci Alquran, surat Al-Baqarah Ayat 191 yang artinya 'fitnah itu lebih kejam dari pada pembunuhan," ujar tim pengacara Ricky Rizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 31 Januari 2023.
Kemudian, Pengacara Ricky Rizal juga menambahkan ayat 90 dari surat An-Nahl Ayat 90 yang berbunyi 'Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.'
Berbeda dengan Ricky dan Sambo, Kuat Maruf dalam sidang dupliknya menyampaikan tidak mengetahui sama sekali soal pembunuhan berencana.
Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf, Misbach menerangkan, terdakwa sama sekali tidak mengetahui rencana penembakan terhadap korban di rumah Duren Tiga No. 46.
"Karena secara nyata sudah terungkap di dalam persidangan terdakwa sama sekali tidak mengetahui rencana penembakan terhadap korban di rumah Duren Tiga No. 46 dan keterangan terdakwa mengenai skenario tembak-menembak baru diketahui terdakwa pada saat pemeriksaan di Biro Provost Mabes Polri bukan karena niat terdakwa untuk bekerjasama dengan pelaku lain sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan," ujar Misbach.
Reporter: Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/tin)