Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
- Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
- Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
- KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dipanggil KPK, Diperiksa Dua Hari Setelah Pemilu
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali untuk menjalani pemeriksaan penyidik hari ini, Jumat (19/4).
Hal itu menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan salah satu pihak terkait dalam perkara ini, atas nama Ahmad Mudhlor Ali (Bupati Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang),"
tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/4).
Ali menyebut, Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka yang telah ditetapkan lebih dulu.
"Penyidikan perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dengan tersangka SW dan kawan-kawan,"
kata Ali.
merdeka.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4).
Ali menyebut, penetapan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dilakukan melalui analisa penyidik berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang menjalani pemeriksaan, berikut alat bukti lainnya. Hasilnya, KPK menemukan peran dan keterlibatan Bupati Sidoarjo itu dalam kasus korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," jelas dia.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran, dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik," sambung Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus pemotongan dana insentif ASN Pemkab Sidoarjo yang diduga salah satunya untuk keperluan pribadi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Hal itu pun diangkat penyidik dalam pemeriksaannya pada Jumat, 16 Februari 2024.
"Didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku Bupati," tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/2).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Senin 29 Januari 2024.