Hari ini M Kece jadi Saksi di Sidang Lanjutan Irjen Napoleon
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan YouTuber Muhamad Kosman alias Muhamad Kece sebagai saksi atas kasus dugaan penganiayaan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan penganiayaan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap YouTuber Muhamad Kosman alias Muhamad Kece. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.
"Manggil M. Kece," kata Kasi Penkum Kejati DKI Ashari Syam saat dikonfirmasi, Kamis (19/5).
-
Siapa yang membuat video Jakarta di masa depan? Seorang content creator TikTok bernama @fahmizan membuat gambaran kota Jakarta di masa depan.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Apa yang ditemukan YouTuber tersebut di ladang? Seorang YouTuber dan ahli detektor logam menemukan baju besi Hussar abad ke-17 di sebuah ladang di desa Mikułowice, Opatów, tenggara Polandia.
-
Siapa yang terkubur di dalam peti kaca yang ditunjukkan di video? Melansir dari AFP, menemukan video yang menunjukkan peti kaca serupa di unggahan YouTube berjudul, "Makam Asli Hazrat Aun bin Abdullah a.s. di Karbala Irak," yang diunggah kanal Najaf TV pada 7 Oktober 2022. Aun bin Abdullah adalah keponakan Husein, yang dipercayai oleh orang-orang Muslim Syiah sebagai penerus sah Nabi Muhammad.
-
Apa yang dilakukan Mbah Subeno di gubuknya saat pemilik YouTube Cerita Desa Indonesia berkunjung? Saat ditemui oleh pemilik YouTube Cerita Desa Indonesia, Mbah Subeno sedang melakukan aktivitas di dalam gubuknya.
-
Di mana lokasi yang ditampilkan dalam video tentang Jakarta di masa depan? Dalam video yang dipostingnya pada Jumat pekan lalu memperlihatkan wilayah Sarinah, Jakarta dipenuhi oleh gedung-gedung pencakar langit dengan gaya modern juga berbagai teknologi tingkat tinggi lainnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan YouTuber Muhamad Kosman alias Muhamad Kece sebagai saksi atas kasus dugaan penganiayaan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Kece bakal dihadirkan dalam sidang, Kamis (19/5) pekan depan untuk terdakwa Napoleon. Usai sidang pembacaan putusan sela menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum oleh majelis hakim.
"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," kata Hakim Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/5).
Selain dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa Napoleon, M. Kece juga akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Hermeniko dalam sidang Selasa (17/5) nanti.
"Pemeriksa M. Kosman dihadirkan pada 17 Mei 2020 untuk 4 terdakwa, untuk terdakwa Napoleon, dihadirkan tanggal 19 Mei 2022," terang Djuyamto.
Menanggapi kehadiran M. Kece sebagai saksi dalam sidang selanjutnya, Ahmad Yani selaku kuasa hukum Napoleon sepakat dengan majelis hakim.
"Kami berharap untuk kepada penuntut umum menghadirkan saksi korban kami sependapat," ujar Yani.
Tolak Eksepsi
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan Terdakwa, Irjen Pol Napoleon Bonaparte atas perkara dugaan penganiayaan terhadap YouTuber Muhamad Kosman alias Muhamad Kece.
"Keberatan penasihat hukum terdakwa dalam nota keberatan atau eksepsi tidak beralasan hukum sehingga harus dinyatakan ditolak," kata Djuyamto saat sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/5).
Dengan hasil putusan sela yang menyatakan eksepsi pihak terdakwa ditolak majelis hakim. Alhasil, sidang akan dilanjutkan pada tahap pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa di muka persidangan.
"Menimbangkan, oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan," ujar Djuyamto.
Adapun sejumlah eksepsi yang ditolak majelis hakim yang pada pokoknya menyangkut perihal tiga surat atau dokumen permintaan maaf M. Kece, surat kesepakatan damai, hingga surat permohonan pencabutan laporan terhadap Irjen Napoleon untuk seluruhnya ditolak.
"Bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi penasihat hukum terdakwa dengan tidak sesuainya fakta, yang beralasan tidak dilampirkannya tiga surat atau dokumen sebagaimana tersebut di atas," terang Hakim.
Menurut hakim, adanya ketiga surat tersebut tidak ikut menyebabkan persyaratan formil dan materil dalam dakwaan batal. Dimana dalam perkara tersebut telah disebutkan tindak pidananya kemudian, termasuk tempat dan waktu tindak pidana.
"Sedangkan, ketiga surat atau dokumen yang dimaksud adalah menunjukan fakta perbuatan setelah perbuatan yang disangkakan atau didakwakan pengeroyokan atau penganiayaan terjadi," ujarnya.
"Jadi bukan mengenai fakta tentang pengeroyokan atau penganiayaan itu sendiri," lanjutnya.
Selain itu terkait upaya keadilan restoratif yang diajukan pihak terdakwa Irjen Napoleon dalam perkara ini. Majelis hakim menilai jika hal tersebut tidak sesuai kriterianya.
"Maka persoalan tidak diterapkan restorative justice bukanlah dalam ruang lingkup keberatan atau eksepsi," ujarnya.
Adapun majelis hakim dalam kasus ini, menyoroti dua hal syarat yang tidak bisa didapat Irjen Napoleon. Pertama terkait syarat pasal 5 ayat 1 huruf a yang berbunyi tersangka baru pertama kali melakukan. Sedangkan dia telah dihukum dalam kasus Red Notice Djoko Tjandra.
Kemudian, masih dalam pasal 5 ayat 1 huruf c tindak pidana hanya diberikan terhadap pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Sedangkan dalam perkara ini hukuman pidana maksimal 7 tahun sebagaimana pasal 170 ayat 2 KUHP Ayat 2.
"Menimbang hal tersebut diatas dalam perkara a quo dimana terdakwa Napoleon Bonaparte pernah dijatuhi tindak pidana sebagaimana dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Sementara untuk poin eksepsi lainnya, seperti perihal pembuatan BAP yang tidak didampingi kuasa hukum. Termasuk, terkait unsur penganiayaan dan pengeroyokan yang juga ditolak.
Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis (31/4). Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M. Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.
Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Sementara untuk Napoleon, JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.