Hari ini, nasib Fredrich Yunadi bakal diputuskan hakim Pengadilan Tipikor
Fredrich melakukan upaya perintangan diantaranya memesan kamar inap rumah sakit Medika Permata Hijau, sebelum kecelakaan mobil Setya Novanto
Nasib Fredrich Yunadi bakal diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini atas perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu sebelumnya dituntut oleh jaksa pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.
Dijadwalkan, sidang yang dipimpin oleh Hakim Saifuddin Zuhri akan dibuka pukul 10.00, sesaat sebelum sidang tuntutan Bimanesh Sutarjo, dokter pada rumah sakit Medika Permata Hijau sekaligus terdakwa atas kasus yang sama.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
"Direncanakan sidang putusan jam 10.00 sebelum sidang tuntutan Bimanesh," ujar jaksa Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Kamis (28/6).
Sidang perkara yang menyeret Fredrich Yunadi berlangsung cukup alot sejak pembacaan surat dakwaan hingga tuntutan. Pengacara yang sempat viral atas pernyataan 'bakpao' itu menentang sejak awal dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK yakni melakukan perintangan penyidikan Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP.
Fredrich melakukan upaya perintangan diantaranya memesan kamar inap rumah sakit Medika Permata Hijau, sebelum kecelakaan mobil Setya Novanto terjadi, Kamis (16/11). Padahal, mantan Ketua DPR itu harus memenuhi panggilan penyidik KPK atas kasus korupsi e-KTP.
Selama di rumah sakit Medika Permata Hijau, Fredrich juga bertindak tidak kooperatif dengan mengusir tim satuan tugas KPK. Sementara sikap berbeda diberikan Fredrich terhadap kumpulan orang diduga simpatisan Novanto.
Ia pun akhirnya dituntut jaksa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Fredrich Yunadi tuding JPU KPK memalsukan 65 barang bukti
Bacakan pembelaan, Fredrich Yunadi ungkap kekecewaannya terhadap majelis hakim
Bacakan nota pembelaan, Fredrich Yunadi berkukuh KPK tidak layak tangani perkaranya
Dalam pledoinya, Fredrich bakal beberkan pemalsuan jaksa KPK
Fredrich Yunadi susun 1.858 lembar halaman nota pembelaan
Keluarga di AS dan London mudik, alasan Fredrich minta Lebaran di luar penjara