Harifin Tumpa usulkan sidang tilang dilakukan di luar jam kerja
Hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut dihitung lembur dan akan ada intensif yang diberikan.
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengatakan ada beberapa cara untuk mempermudah proses persidangan tilang. Menurutnya waktu persidangan tilang seharusnya dilakukan di luar jam kerja demi mempermudah para pelanggar lalu lintas untuk menjalankan proses hukum tersebut.
"Membuat waktu tilang di luar jam kerja katakan malam hari, seminggu bisa 2 malam, atau hari minggu secara bergilir hakim diberi tugas," katanya ketika menghadiri diskusi dengan tema penanganan perkara tilang oleh pengadilan, Jakarta, Rabu (25/11).
Harifin melanjutkan, para penegak hukum dalam hal ini kejaksaan maupun kepolisian dapat berkoordinasi untuk memperbolehkan tersangka tidak datang dalam persidangan. Menurutnya hal ini bisa terjadi jika penegak hukum mau membuat sebuah kesepakatan bersama.
Membuat sidang secara online menjadi sebuah terobosan yang baik untuk pengadilan. Tetapi Harifin mengatakan jika kebijakan ini dibuat, kepolisian maupun kejaksaan harus memiliki perangkat untuk mendukung program tersebut.
Terakhir dia mengatakan, proses penilangan bisa saja dilakukan oleh kepolisian dengan membayar denda kepada pelanggar lalu lintas. Hal ini berkaca pada Amerika Serikat maupun negara Eropa pada umumnya.
"Pelanggar langsung ditentukan pelanggarannya oleh polisi kemudian yang kena tilang membayar di bank saya sendiri belum tahu sistemnya apa," tambahnya.
Ketika ditanya mengenai alasannya tidak membuat kebijakan tersebut ketika dirinya menjabat, Harifin mengatakan bahwa dirinya sudah membicarakan ini di forum informal. Tetapi dia mengatakan kebijakan ini kembali ke anggaran.
Jika ada aturan yang berbeda seperti sidang di hari lain, hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut dihitung lembur dan akan ada intensif yang diberikan.