Harimau awetan hingga gading gajah di Aceh dibakar
Namun yang dimusnahkan adalah barang bukti yang sudah rusak. Sementara yang bagus, diserahkan ke museum.
Dinas Kehutanan (Dishut) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memusnahkan awetan harimau dan sejumlah satwa langka lainnya di kantor Dishut Aceh, Senin (23/5).
Satwa langka yang dilindungi itu dimusnahkan sitaan dari perorangan yang melakukan perdagangan sejak tahun 2012 hingga 2015. Pemusnahan di pelataran parkir Dishut Aceh dengan cara dibakar.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu 3 harimau awetan, 2 macan dahan, 1 kulit beruang madu, 2 gading dengan ukuran lebih kurang 1 meter dan 1 kulit harimau.
Kepala Dishut Aceh, Zaini Syamun mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penegakan hukum. Diharapkan, kejahatan lingkungan berupa perdagangan satwa liar yang dilindungi ini bisa terus dikurangi.
"Kita pemerintah sangat berkomitmen untuk melindungi satwa liar yang dilindungi ini," kata Zaini Syamaun usai melakukan pemusnahan.
Kata Zaini, awetan satwa dilindungi yang dimusnahkan ini merupakan sitaan sejak tahun 2012 hingga 2015. Semua awetan itu ditangkap dari tangan pelaku yang hendak melakukan jual beli.
Sementara itu, Kepala BKSDA Aceh, Genman S Hasibuan mengatakan, selain ada yang dimusnahkan tersebut, ada juga sebagian awetan satwa dilindungi ini akan dititipkan di Museum Aceh dan di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Pucot Meurah Intan di Sare, Aceh Besar.
"Awetan yang dimusnahkan itu yang tidak bagus lagi kondisinya. Sedangkan yang bagus kita serahkan pada meseum," jelas Genman S Hasibuan.
Menurutnya, awetan yang diserahkan pada mesuem untuk dijadikan bahan pendidikan dan penelitian, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Adapun awetan satwa dilindungi yang diserahkan pada museum Aceh adalah 1 harimau, 1 tulang rahang gajah, 1 ekor kucing emas dan 2 gading gajah beragam ukuran.
Selebihnya dititipkan di museum Tahura Pucot Meurah Intan di Sare, Aceh Besar berupa 2 awetan harimau, tulang belulang harimau, tengkorak kepala harimau, 1 kepala kijang muncak, 1 kepala kambing sumatera, 1 kepala burung julang, 1 beruang madu, 1 macan dahan, 1 kucing emas, 4 gading gajah ukuran dari 30 cm hingga 1,10 meter.
"Awetan itu bisa dijadikan untuk bahan pendidikan dan penelitian sesuai diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990," ungkapnya.
Sedangkan jumlah kasus yang telah ditangani oleh pihak Dirkrimsus Polda Aceh sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka 30 orang. Semua kasus tersebut sudah diproses hukum.
Rinciannya pada tahun 2014 ada 8 kasus 20 tersangka, 2015 ada 3 kasus dengan 8 tersangka dan 2016 baru 1 kasus dengan jumlah tersangka 2 orang.
"Khusus kasus tahun 2016 sudah diserahkan ke Kejaksaan. Perkara ini ditangani oleh Polres Bireuen," kata Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulkifli.