Harris Simamora, Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Harris Simamora, Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Dituntut Hukuman Mati. Menurut Jaksa, Harris dianggap terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang merupakan dakwaan primer.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut terdakwa pembunuh sekeluarga, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora dengan hukuman mati. Harris dianggap melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan mengambil barang sesuatu yang keseluruhan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara hukum," JPU, Fariz Rachman dalam pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (27/5).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Apa yang terjadi di Bekasi pada Kamis (30/11) ? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
Menurut Jaksa, Harris dianggap terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang merupakan dakwaan primer. Sementara itu, Harris juga didakwa dengan pasal 363 ayat 1 ayat 3 KUHP yang merupakan pasal skunder tentang pencurian dengan pemberatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati," ujar dia.
Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan perbuatannya cukup sadis, sementara selama penyidikan sampai dengan persidangan tidak ada hal-hal yang dianggap meringankan tuntutan tersebut.
Berdasarkan dakwaan jaksa, keduanya tewas dihantam menggunakan linggis lalu ditikam menggunakan benda yang sama di ruang keluarga.
Adapun Sarah dan adiknya Arya Nainggolan tewas dicekik ketika sedang tidur di dalam kamarnya. Kasus pembunuhan itu terjadi di kediamannya Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu pada 12 November tahun lalu.
Haris dibekuk oleh aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya di Garut, Jawa Barat dua hari setelah peristiwa pembunuhan satu keluarga tersebut. Haris dibekuk ketika hendak mendaki gunung untuk menenangkan diri usai pembunuhan keji tersebut.
Baca juga:
Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Ditunda 2 Pekan
Sidang Pembunuhan Daperum Nainggolan Ricuh, Keluarga Korban Luapkan Emosi ke Pelaku
Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, Harris Simamora Didakwa Pasal Berlapis
Tiba di PN Bekasi, Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga Dikawal Ketat Polisi
Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi Mulai Disidangkan
Pelimpahan Tahap 2, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Diserahkan ke Jaksa