Haris Azhar Minta Setop Aktivitas Tambang Batubara di Musi Banyuasin Sumsel karena Langgar HAM
Haris menjelaskan, dari temuan di lapangan, ada brutalitas yang diduga dilakukan pihak perusahaan.
Haris Azhar meminta aktivitas pertambangan batubara PT Gorby Putra Utama (GPU) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dihentikan. Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut terindikasi atau diduga melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menguasai lahan pertambangan.
Haris menjelaskan, dari temuan di lapangan, ada brutalitas yang diduga dilakukan pihak perusahaan dengan cara mengkriminalisasi karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan Direktur Utama (dirut) PT SKB H. Halim Ali.
"Ada juga penggunaan fasilitas negara dalam sengketa bisnis antar perusahaan," kata Haris dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (7/12).
Pria yang juga merupakan kuasa hukum karyawan PT SKB ini mengungkapkan, sengketa lahan pertambangan di Musi Banyuasin, Sumsel sudah berlangsung sejak tahun 2012. Konflik ini melibatkan dua perusahaan yakni PT GPU dan PT SKB.
Dari hasil peninjauan lapangan oleh Pemkab Musi Banyuasin, ditemukan bahwa PT GPU melakukan operasi pertambangan batubara seluas 1.630 hektare di wilayah Kecamatan Batanghari Leko, Musi Banyuasin.
"Operasi tersebut bermasalah karena dilakukan di atas lahan hak guna usaha (HGU) PT SKB seluas 3.859 hektare. Izin usaha pertambangan PT GPU pun tidak dikeluarkan Bupati Banyuasin, melainkan Bupati Musi Rawas," ungkapnya.
Sengkarut konflik lahan pertambangan itu kian pelik lantaran terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 76 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Musi Banyuasin dengan Musi Rawas Utara.Permendagri itu merupakan turunan UU No. 16/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Sumsel.
"Jadi PT GPU memanfaatkan peraturan itu untuk menduduki beberapa bagian wilayah di Banyuasin," ujarnya.
Selain itu, Haris menyoal aktivitas pertambangan yang terus dilakukan PT GPU kendati HGU milik PT SKB dinyatakan sah dan berlaku oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui putusan Nomor/182/B/2024.
"Jadi ada praktik (pertambangan) yang sangat ceroboh, karena (PT GPU) tidak memperdulikan esensi praktik eknomi dan sosial di wilayah baru tersebut," tegasnya.
Haris pun meminta Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau segera membebaskan karyawan PT SKB, Djoko dan Bagio, sebagai implikasi putusan terkait HGU PT SKB.
"Kami juga meminta Kementerian LH dan Komnas HAM agar memeriksa dugaan-dugaan temuan atau pelanggaran yang terjadi," pungkasnya.
Minta Perlindungan untuk Sesepuh Sumsel
Pengusaha perkebunan sawit di Sumatera Selatan (Sumsel) Kemas H Halim Ali atau akrab disapa Haji Halim sebagai pemimpin PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) jatuh sakit, setelah mendapatkan surat panggilan oleh tim penyidik Tipidter Bareskrim Polri.
Sebagai sesepuh yang juga crazy rich Sumsel, Haji Halim dituduh melakukan pemalsuan surat, penyerobotan tanah dan pengrusakan lahan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang berkonflik dengan PT Gorby Putra Utama (GPU).
Pengacara PT SKB Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo atas pengakuan sepihak PT GPU, terkait kebun kelapa sawit milik PT SKB.
Yusril menyayangkan tindakan represif yang dilakukan sejumlah pihak terhadap kelangsungan usaha putra daerah Sumsel Haji Halim dan memohon perlindungan hukum.
Menurutnya, PT SKB telah memiliki izin yang lengkap dalam mengelola perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel.
Bahkan hingga saat ini, lanjut Yusril, Haji Halim telah mengaryakan sekitar 8.000 pekerja melalui berbagai unit usahanya. Jika dihitung beserta keluarga pekerja, maka ada sekitar 32.000 jiwa yang bergantung pada unit usaha Haji Halim tersebut.
“PT SKB telah memperoleh izin lokasi, izin usaha budidaya perkebunan, izin lingkungan, serta telah melakukan pembebasan lahan yang sesuai dengan peruntukannya sebagai kebun kelapa sawit,” ujarnya, Selasa (24/9).