Harta kekayaan paslon gubernur Jatim wajib diketahui masyarakat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur meminta masing-masing pasangan calon (Paslon) mengumumkan harta kekayaan. Hal ini bertujuan supaya masyarakat mengetahui jumlah kekayaan secara langsung.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur meminta masing-masing pasangan calon (Paslon) mengumumkan harta kekayaan. Hal ini bertujuan supaya masyarakat mengetahui jumlah kekayaan secara langsung.
“Laporan harta kekayaan murni milik pribadi, tetapi mereka (masing-masing paslon) wajib mengumumkan,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Provinsi Jatim, M. Arbayanto.
-
Kapan Yusuf mulai beternak itik? Ahmad Yusuf (22) sudah mulai beternak itik sejak usianya masih 15 tahun.
-
Apa yang akan dilakukan Khofifah di Pilgub Jatim? Ketua Tim Kampanye Daerah Jawa Timur Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa menyatakan akan kembali mengikuti kontestasi pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur 2024.
-
Apa yang dilakukan Yusuf bersama Ikram Rosadi? Sejak datang ke klinik, Yusuf seakan tak terpisahkan dengan sang ayah sambung yang menyemangatinya sebelum disunat.
-
Kapan Khofifah memutuskan untuk ikut Pilgub Jatim? Ketua Tim Kampanye Daerah Jawa Timur Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa menyatakan akan kembali mengikuti kontestasi pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur 2024.
-
Siapa saja yang mendukung Khofifah di Pilgub Jatim? PAN, Gerindra, Golkar, dan Demokrat menyatakan kesiapannya untuk mendukung Khofifah di Pilgub Jatim.
-
Siapa yang menepis isu Cak Imin maju di Pilkada Jatim? Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid menepis isu calon wakil presiden nomor urut 1 yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2024. "Gus Muhaimin tidak mungkin, ngapain (maju Pilkada Jatim)," ujar Jazilul di Jakarta, Sabtu (6/4). Ia menegaskan sampai saat ini tidak ada pembahasan mengenai Cak Imin (sapaan akrab Muhaimin Iskandar) akan maju pada Pilkada Jatim.
Arbayanto menerangkan, dalam ketentuan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh paslon. Mereka harus melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian KPU akan menerima hasil LHKPN dari KPK sebagai acuan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada).
LHKPN ini, lanjut dia, sebagai persyaratan mutlak yang harus dipenuhi. Jika tidak bisa menunjukkan laporan harta kekayaan, pasangan calon tersebut bisa gagal maju bersaing dalam pilkada.
“LHKPN ini menjadi salah satu item yang harus dipenuhi pasangan calon. Nanti KPU akan menerima laporan tersebut dari KPK dalam bentuk barcode,” ujar Arbayanto.
Barcode tersebut hanya berisi pejabat yang bersangkutan sudah melaporkan harta kekayaan ke KPK. Untuk persoalan jumlah harta kekayaan, Arbayanto mengakui KPU tidak mengetahuinya. Menurut dia, pihak yang mengetahui jumlah harta kekayaan adalah KPK dan masing-masing pasangan calon.
“Jadi jangan tanya ke KPU, berapa jumlah harta kekayaan masing-masing pasangan calon. Yang mengetahui KPK dan paslon sendiri,” kata dia.
Namun, masing-masing pasangan calon diharuskan untuk membeberkan jumlah kekayaan masing-masing. Dengan begitu, masyarakat menjadi tahu kekuatan financial dalam proses kampanye. Hal ini dilakukan untuk menghindari korupsi yang kemungkinan bisa terjadi saat menjabat.
Baca juga:
Gus Ipul nilai Via Vallen mampu sampaikan visi misi dengan musik
Gus Ipul libatkan anak muda bangun UMKM
Di mata warga, Gus Ipul sosok pejabat yang merakyat
Buku Gus Ipul tawarkan perubahan berkelanjutan berbasis kinerja di Jatim
Sejarawan NU: Eyang Gus Ipul pemikir besar pendiri NU