Hasil pemeriksaan 2 hakim panel MK tak ada dalam putusan MKK
Dua Hakim Panel yang menangani perkara bersama Akil Mochtar itu adalah Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.
Dalam menelusuri pelanggaran etik Akil Mochtar, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Namun, dalam pembacaan putusan etik hari ini tidak ada laporan hasil pemeriksaan terhadap Hakim Panel yang bersama Akil Mochtar dalam menangani perkara, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman, dan laporan pemeriksaan terhadap panitera.
Saat ditanya usai pembacaan putusan, Harjono mengaku tidak ada laporan pada dua hakim panel hakim konstitusi itu. "Tidak, orang tidak ada bukti, tidak ada laporan," kata Harjono, di Gedung MK Lantai 11, Jumat (1/11).
Sejak dibentuk Majelis Kehormatan Konstitusi pada Oktober lalu, Majelis Kehormatan Konstitusi telah memeriksa Kepala Bagian Protokol MK Teguh Wahyudi, Kasubbag Protokol MK Ardiansyah Salim, Sekretaris Ketua Yuanna Sisilia, Staf Protokol Sarmili, Ajudan Ketua IPDA Kasno, Ajudan Ketua AKP Sugianto, dan office boy Sutarman. Semua saksi itu diperiksa dengan terbuka oleh Majelis Kehormatan Konstitusi dan bisa diliput media.
Sedangkan untuk saksi hakim panel Maria Farida Indrati dan Anwar Usman, seorang panitera dan dua orang panitera pengganti dilakukan pemeriksaan dengan tertutup, tidak bisa diliput media.
Dalam laporan keputusan Majelis Kehormatan Konstitusi membacakan hasil pemeriksaan hasil kesaksian dan pandangan Majelis Kehormatan terhadap keterangan, lengkap dengan pandangan pelanggaran etik yang dilakukan Akil dari keterangan saksi. Dalam pembacaan putusan tadi juga, menggunakan inisial untuk saksi dan profesinya.