Hasil tes urine kurir 9.675 ekstasi dari Palembang ke Bali negatif
Hasil tes urine kurir 9.675 ekstasi dari Palembang ke Bali negatif. Kurir narkoba yang membawa 9.675 butir ekstasi dari Palembang ke Bali, Steffani Anindiya (26) hasil tes urinenya negatif narkoba. Hal itu dikatakan langsung Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa, Sabtu (10/6) di Denpasar, Bali.
Kurir narkoba yang membawa 9.675 butir ekstasi dari Palembang ke Bali, Steffani Anindiya (26) hasil tes urinenya negatif narkoba. Hal itu dikatakan langsung Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa, Sabtu (10/6) di Denpasar, Bali.
Bahkan kata dia, termasuk tersangka Sukron Wardana (29) yang bertugas mengambil 9.675 butir ekstasi dari tangan Anindiya, hasil tes urine dinyatakan negatif.
"Hanya mereka dua saja yang kita amankan. Keduanya tersangka ini merupakan kurir yang hanya bertugas membawa dan melakukan penempelan setelah di Bali. Hasil tes urine keduanya negatif menggunakan narkotika," jelas Putu Gede.
Putu Gede mengatakan Anindiya sebelumnya sempat membawa narkoba jenis yang sama pada bulan Januari lalu. "Tersangka Anindiya berhasil lolos membawa narkoba ke Bali, Januari lalu," pungkasnya.
Untuk diketahui, Anindiya tiba di Bali dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia Airlines dengan nomor penerbangan GA 266 rute Palembang - Denpasar pukul 12.50 Wita, Kamis (8/6) lalu.
Ia tiba dengan mengenakan baju kaos lengan panjang warna coklat dan langsung di periksa petugas saat mengambil tas di bagasi. Saat diperiksa, wanita asal Banyuwangi ini mengaku hanya membawa obat sakit kepala.
Namun setelah diperiksa terdapat 4 bukus pelastik berisi pil diduga ekstasi. Wanita kelahiran tahun 1991 ini mengakui apa yang dibawanya ada pil ekstasi dengan jumlah seluruhnya lebih dari 5000 butir. Namun setelah dilakukan penghitungan ternyata jumlahnya mencapai 9.675 butir.
Dari pengembangan petugas BNN Bali, berhasil menangkap lagi seorang pria yang bertugas menjemput barang di tempat janda muda ini menginap di Hotel wilayah Sunset Road Kuta.
Kendati hanya kurir, kedua tersangka ini, dijerat dengan pasal114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara bahkan putusan hukuman mati.